PALANGKA RAYA-Oknum Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan diduga menyelewengkan anggaran Rp1,9 miliar untuk judi daring atau online.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi, ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (30/9/2024).
Umar mengungkapkan, aroma penyelewengan dana tersebut terendus pada 8 Juni 2024 lalu.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Bendahara Bawaslu Provinsi Kalteng bahwa ada aliran dana mencurigakan di Bawaslu Kabupaten Seruyan.
“Informasi itu kami cek ke Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Seruyan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika itu kegiatan yang kami laksanakan baru tiga, pelantikan panwascam, peningkatan kapasitas panwascam, sama pelantikan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD),” bebernya saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp.
Kemudian, kata Umar, total anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan ketiga kegiatan itu adalah Rp192 juta.
Pihaknya pun meminta kepada operator keuangan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk mengirimkan rekening koran keuangan.
“Yang bersangkutan menyebut pengeluaran kami sudah sesuai dengan ketiga kegiatan itu, yakni Rp192 juta,” katanya.
Setelah itu, pihaknya kemudian menyerahkan laporan rekening koran tersebut kepada Bawaslu Kalteng. Ternyata, kata Umar, laporan rekening koran itu sudah diedit oleh yang bersangkutan, dalam hal ini operator aplikasi Sakti tadi.
“Besoknya, yang bersangkutan mengakui bahwa uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni bermain (judi) slot, kami berinisiatif membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Kalteng,” bebernya.
Kemudian, kata Umar, setelah dibawa ke Bawaslu Kalteng pada tanggal 10-11 Juni 2024, yang bersangkutan diinterogasi dan mengakui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Terduga juga mengaku bersedia mengembalikan uang yang digunakan itu dalam jangka waktu dua bulan.
“Setelah itu, dua bulan kemudian, tepatnya di bulan Agustus, karena belum ada pengembalian, kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kalteng untuk meminta arahan, karena yang bersangkutan setelah peristiwa itu kami nonaktifkan sebagai operator keuangan,” jelasnya.
Melalui Korsek Bawaslu Kabupaten Seruyan, pihaknya juga meminta agar menonaktifkan rekening bank BRI milik Bawaslu Kabupaten Seruyan di Palangka Raya.
Setelah itu, kata Umar, berdasarkan arahan dari Bawaslu Kalteng, pihaknya diminta menunggu hasil pemeriksaan internal.
“Setelah hasil pemeriksaan internal selesai, sudah dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng,” tuturnya.
Umar menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan yang dibuat dalam surat pernyataan, kurang lebih terdapat Rp1,9 miliar anggaran yang ditilap.
“Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Seruyan, karena baru bisa digunakan bulan Mei 2024, dia gunakan anggaran itu selama 10 hari, mulai dari 18 Mei, ketahuannya tanggal 8 Juni,” bebernya.
Umar menyebut dugaan saat ini hanya yang bersangkutan seorang yang menyalahgunakan anggaran itu, hal itu menurut pengakuan dari yang bersangkutan sendiri. Yang bersangkutan melakukan manipulasi OTP (One Time Password) yang diberikan oleh Korsek selaku PPK.
“Dia meminta OTP dari Korsek selaku PPK setiap kali ingin bertransaksi, setelah OTP dikasih, dia mau minta lagi, dia bilang ke korsek kalau OTP yang tadi gangguan, jadi dia minta lagi, terus dikasih lagi sama Korsek, itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan,” tuturnya.
Umar menyebut petugas operator Sakti hanyalah yang bersangkutan seorang. Dampak dari kasus tersebut, kata Umar, Bawaslu Kabupaten Seruyan tidak dapat melakukan aktivitas peningkatan kapasitas, bimbingan teknis, dan lain-lain, selama satu bulan.
“Kemarin kami sempat meminta supaya rekening kami diblokir, sehingga selama satu bulan kami tidak bisa melakukan kegiatan, tapi untuk menghadiri undangan ke ibu kota provinsi, Palangka Raya, masih bisa berjalan,” ujarnya.
Kini pihaknya sudah bisa melakukan kegiatan seperti sedia kala. Pelaksanaan kegiatan itu bersumber dari anggaran yang direncanakan ulang penyusunannya.
Saat ini, terduga pelaku yang berusia 32 tahun itu belum ditahan. “Sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH, yaitu Kejati, sementara masih belum (ditahan),” katanya seraya membenarkan bahwa yang bersangkutan belum menjadi tersangka.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk memproses dan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Pihaknya juga meminta Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk terus menyampaikan kemajuan tindak lanjut tersebut kepada pihaknya.
“Prosesnya diserahkan ke Bawaslu Seruyan untuk berkoordinasi dengan APH,” ujarnya, Senin (30/9/2024).
Namun, ketika dikonfirmasi awak media ihwal kasus tersebut apakah sudah ditangani Kejati Kalteng, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyebut bahwa pihaknya tidak menangani perkara tersebut.
“Pidsus Kejati Kalteng tidak menangani perkara tersebut, ditunggu laporannya,” ujarnya ketika dikonfirmasi Kalteng Pos, Senin (30/9/2024).
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Muhammad Yusuf meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bergerak cepat.
Menurutnya, kasus ini sangat serius, pasalnya nominalnya cukup fantastis bahkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pemilu malah digunakan untuk kepentingan lain.
“Saya prihatin terhadap masalah ini, dan saya menilai ini presiden buruk untuk Bawaslu Seruyan mengingat sudah mendekati pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar peristiwa ini jadi pelajaran untuk semuanya khususnya Bawaslu Kabupaten Seruyan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah, karena jika tidak teliti tentunya bisa berimbas masalah hukum.
Untuk itu ia minta APH segera bertindak agar tidak ada asumsi liar dikalangan masyarakat terkait hal ini, tukasnya. (dan/yad/ala)