Selasa, Oktober 1, 2024
22.9 C
Palangkaraya

Karang Taruna Kalteng Masih Dualisme, Edy Diakui Pusat Chandra Diakui Provinsi

PALANGKA RAYA-31 Maret lalu, Chandra Ardinata dikukuhkan dan dilantik menjadi Ketua Karang Taruna Kalteng. Pengukuhan yang dilakukan Sekda H Nuryakin itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/148/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan Pengurus Provinsi Karang Taruna Kalteng masa bakti 2023-2028.

Publik mengira, pengukuhan itu menjadi akhir dualisme yang terjadi. Eh, ternyata, dualisme kepengurusan itu masih terawat sampai saat ini. Masyarakat memang bertanya-tanya, karena Karang Taruna Kalteng kubu Edy Rustian menggelar Katinting Race 2023 di bawah jembatan Kahayan, akhir pakan lalu. Di momen yang sama, Karang Taruna kubu Chandra Ardinata mendukung turnamen sepak bola yang digelar di Sampit.

Edy Rustian kepada Kalteng Pos mengatakan, kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng di mata pengurus pusat adalah di bawah kepengurusan dirinya berlandaskan surat keputusan (SK).

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kalteng

“Saya ini bersama teman-teman diamanahkan menjalankan Karang Taruna Provinsi Kalteng dengan proses yang legal, dengan asas organisasi dan ketentuan organisasi yang tegak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan kementerian sosial,”ujar Edy.

Politisi partai Demokrat itu menyebutkan, tidak ada rekonsiliasi dengan pihak manapun. Ia tegaskan kembali bahwa kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng hanya ada satu. Yakni, kepengurusan di bawah nahkodanya. Karang Taruna Kalteng yang dipimpin oleh Edy Rustian, merupakan Karang Taruna yang sah. “Itu pengurus pusat yang ngomong,”ucapnya.

Berbeda hal apabila ketua umum pengurus pusat mengeluarkan dua SK kepada dua kepengurusan Karang Taruna di Kalteng. “Kalau kejadiannya pengurus pusat mengeluarkan dua SK, mungkin ada upaya rekonsiliasi,”ujarnya. “Ini (SK, red) cuma satu,”tambahnya.

Baca Juga :  Merasa Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP, Mahasiswa Lapor ke Polisi

Semua, lanjut Edy, boleh mengakui sebagai ketua Karang Taruna, tapi legalnya apa? Prosesnya seperti apa? Pada saat temu karya dihadiri pengurus nasional enggak? Karena, sebut Edy, aturannya seperti itu.

“Kalau di karang taruna pusat saja enggak diakui, di bawah cawe-cawe. Jangan-jangan karang taruna perjuangan,” tegas Edy.

Sementara itu, Chandra Ardinata saat dihubungi Kalteng Pos saat disinggung soal dualism menyebut jika kepengurusan Karang Taruna Kalteng di bawah komandonya yang diakui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Kami diakui oleh Pemprov Kalteng,”tegasnya.

Pembina umum dari kepengurusan langsung dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Sehingga pihaknya mengikuti nasihat dari orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu. “Pembina umum kami Gubernur Kalteng dan mengikuti nasihat-nasihat beliau,”tutur Chandra.(irj/ram)

PALANGKA RAYA-31 Maret lalu, Chandra Ardinata dikukuhkan dan dilantik menjadi Ketua Karang Taruna Kalteng. Pengukuhan yang dilakukan Sekda H Nuryakin itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/148/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan Pengurus Provinsi Karang Taruna Kalteng masa bakti 2023-2028.

Publik mengira, pengukuhan itu menjadi akhir dualisme yang terjadi. Eh, ternyata, dualisme kepengurusan itu masih terawat sampai saat ini. Masyarakat memang bertanya-tanya, karena Karang Taruna Kalteng kubu Edy Rustian menggelar Katinting Race 2023 di bawah jembatan Kahayan, akhir pakan lalu. Di momen yang sama, Karang Taruna kubu Chandra Ardinata mendukung turnamen sepak bola yang digelar di Sampit.

Edy Rustian kepada Kalteng Pos mengatakan, kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng di mata pengurus pusat adalah di bawah kepengurusan dirinya berlandaskan surat keputusan (SK).

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kalteng

“Saya ini bersama teman-teman diamanahkan menjalankan Karang Taruna Provinsi Kalteng dengan proses yang legal, dengan asas organisasi dan ketentuan organisasi yang tegak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan kementerian sosial,”ujar Edy.

Politisi partai Demokrat itu menyebutkan, tidak ada rekonsiliasi dengan pihak manapun. Ia tegaskan kembali bahwa kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng hanya ada satu. Yakni, kepengurusan di bawah nahkodanya. Karang Taruna Kalteng yang dipimpin oleh Edy Rustian, merupakan Karang Taruna yang sah. “Itu pengurus pusat yang ngomong,”ucapnya.

Berbeda hal apabila ketua umum pengurus pusat mengeluarkan dua SK kepada dua kepengurusan Karang Taruna di Kalteng. “Kalau kejadiannya pengurus pusat mengeluarkan dua SK, mungkin ada upaya rekonsiliasi,”ujarnya. “Ini (SK, red) cuma satu,”tambahnya.

Baca Juga :  Merasa Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP, Mahasiswa Lapor ke Polisi

Semua, lanjut Edy, boleh mengakui sebagai ketua Karang Taruna, tapi legalnya apa? Prosesnya seperti apa? Pada saat temu karya dihadiri pengurus nasional enggak? Karena, sebut Edy, aturannya seperti itu.

“Kalau di karang taruna pusat saja enggak diakui, di bawah cawe-cawe. Jangan-jangan karang taruna perjuangan,” tegas Edy.

Sementara itu, Chandra Ardinata saat dihubungi Kalteng Pos saat disinggung soal dualism menyebut jika kepengurusan Karang Taruna Kalteng di bawah komandonya yang diakui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Kami diakui oleh Pemprov Kalteng,”tegasnya.

Pembina umum dari kepengurusan langsung dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Sehingga pihaknya mengikuti nasihat dari orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu. “Pembina umum kami Gubernur Kalteng dan mengikuti nasihat-nasihat beliau,”tutur Chandra.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/