PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur pada 2020 lalu merupakan kali terakhir bagi warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah menggunakan hak suaranya sebagai warga Kalimantan Tengah (Tengah). Pasalnya, desa yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu resmi lepas dari Kalteng. Secara adminitratif, Desa Dambung masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelum dinyatakan masuk wilayah Kalsel, Desa Dambung merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Kalteng dan Kalsel. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain mengatakan, sejak ditetapkan oleh Kemendagri, maka Desa Dambung telah resmi masuk wilayah Kalsel.
“Desa ini memang sebelumnya masih sengketa, tapi dengan dikeluarkannya permendagri terkait tata batas kedua provinsi, maka desa tersebut masuk ke wilayah Kalsel,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/3).
Dari sisi formal, sejak dikeluarkannya permendagri itu, maka untuk pelaksanaan pilkada 2024 nanti, Desa Dambung sudah dikeluarkan dari data wilayah pemilihan Kalteng. Kode desa sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Artinya secara formal dan aturan, desa itu sudah bukan di wilayah Kalteng, meski demikian Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemprov Kalteng hingga saat ini masih melakukan upaya-upaya agar desa itu tetap milik Kalteng,” tuturnya.
Dikatakan Akhmad, KPU sudah menyatakan bahwa fakta lapangan ada masyarakat di wilayah Desa Dambung. Dengan demikian, terkait pelaksanaan pemilu nanti, masyarakat yang ada di wilayah ini tetap diberikan hak pilih apabila mereka mengantongi kartu tanda penduduk Kalteng.
“Bukan membangun TPS di desa itu, nanti TPS terdekat yang dialokasikan atau dikondisikan untuk tempat mereka mencoblos,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng mengatakan, kehidupan bermasyarakat di Desa Dambung tidak bermasalah. Pihaknya berharap tidak ada potensi konflik saat pemilu nanti.
“Terkait potensi konflik, memang kami tidak memikir terlalu jauh, karena kami mengharapkan tidak ada potensi konflik di sana, jika arahnya mencermati potensi konflik, seolah-olah di sana ada masalah, kami tidak ke sana, karena kehidupan masyarakat sehari-hari aman-aman saja,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas sudah lama dan secara tegas menolak Desa Dambung sebagai wilayah di Tabalong, Kalsel. Bahkan Pemkab Bartim telah melayangkan surat keberatan terkait terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bartim Timur, Kalimantan Tengah.
“Desa Dambung merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur, di sana juga masih ada pemdes dan BPD, apalagi Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Dambung belum dicabut,” tegas bupati saat diwawancarai Kalteng Pos, Selasa (28/2).
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Jari Janang Kalalawah itu membeberkan terkait upaya memperjuangkan Desa Dambung. Tim yang terdiri dari pemda, pemdes, dewan, dan perwakilan masyarakat tengah berkoordinasi ke Pemprov Kalteng, lalu berlanjut ke Jakarta.
“Kami sudah utus perwakilan dari masyarakat dan pemda ke Jakarta bertemu mendagri hari ini,” beber bupati, kemarin.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar tahun ini untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan. Tahun sebelumnya telah dibangun jaringan listrik. Hal itu juga yang akan disampaikan ke Mendagri.
“Harapan besar kami, walaupun tidak seutuhnya, jangan sampai Desa Dambung hilang dari Kabupaten Barito Timur,” ungkap Bupati seraya menambahkan bahwa daerah telah menyiapkan anggaran jika diperlukan untuk upaya hukum.
Meski secara administratif saat ini Desa Dambung masuk wilayah Kabupaten Tabalong, lanjut bupati, tidak serta merta berdampak pada hak pilih warga desa itu.
“Pemilih bukan wilayah, tetapi warga yang terdaftar sebagai warga Bartim, mereka akan tetap difasilitasi menggunakan hak pilih di TPS terdekat,” ucap bupati.
DPT Desa Dambung masih digunakan pada pilkada 2018 dan pilgub 2019. Ada sekitar 30 kepala keluarga (KK). Namun para pemilih itu tidak lagi terakomodasi untuk pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bartim Andy Amyanu Gandrung menyampaikan, dalam data sinkronisasi yang diturunkan KPU RI, tidak ditemukan penduduk beralamat Desa Dambung.
“Baru pemilu 2024 tidak masuk (DPT, red), pemilu sebelumnya masih masuk,” terang Andy.
Ia menjelaskan, potensi daftar pemilih berdasarkan data pilgub 2020 sebanyak 84 pemilih. Untuk pemilu 2024 telah ditemukan di A-DP pemilu sebanyak 43 pemilih yang saat ini tersebar di Ampah Kota, Kalamus, Muara Awang, Murutuwu, Sumber Garunggung, dan Turan Amis.