Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng tengah melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024. Tahapan ini dimulai 12 Februari lalu hingga 14 Maret. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota. Coklit dilakukan terhadap data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI, yang merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih terakhir (hasil dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaharuan data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir. Untuk Kalteng sendiri, pemilihan terakhir adalah Pilgub 2020 dan PDPB terakhir yakni pada September 2022.
Dalam DPT pilgub 2020 yang direkap di tingkat provinsi pada 18 Oktober 2020 lalu, jumlah pemilih sebanyak 1.698.449 orang. Pada data pemilih berkelanjutan (DPB) terakhir pada September 2022, Provinsi Kalteng memiliki 1.824.567 pemilih.
Ketua KPU Kalteng Harmain menyampaikan, kegiatan PDPB dimaksud untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU kabupaten/kota kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, maupun instansi terkait lain.
“Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU kabupaten/kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan, PDPB berakhir dengan mulai dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024, dengan diserahkannya DP4 pada 14 Oktober 2022 dari Mendagri ke KPU RI,” ucapnya, Sabtu (28/2).
DP4 pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasi dengan DPB terakhir oleh KPU RI dan didapatkan data 1.947.028 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalteng.
Pada pemilu 2019, jumlah TPS di Kalteng sebanyak 8.079 TPS, dengan pemilih sebanyak 1.753.224. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 300 orang. Ketentuan maksimal sebenarnya membolehkan sampai 500 pemilih per TPS. Namun karena merupakan pemilihan serentak dengan 5 surat suara, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, maka dibatasi menjadi 300 pemilih. Sedangkan pada pilgub 2020, jumlah TPS di Klateng sebanyak 6.045 TPS dengan jumlah pemilih 1.698.449 orang. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 500 orang, menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 saat itu. Sebenarnya ketentuan UU membolehkan hingga 800 pemilih per TPS.
“Untuk penyusunan DPT pemilu 2024, KPU Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan restrukturisasi TPS di kabupaten/kota menyesuaikan kondisi yang ada di tiap daerah. DP4 sebanyak 1.947.028 pemilih, kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada pemilu 2019 dan 2020,” tutur Harmain.
Berdasarkan hasil restrukturisasi itu, didapatkan rencana TPS pada pemilu 2024 sebanyak 7.692 TPS, dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 300 pemilih per TPS. Kemudian dibentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak 7.692 orang yang akan bekerja hingga akhir Maret 2023.
Ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa/kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS. (abw/log/irj/ce/ala)