Jumat, Mei 17, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Kemendagri Evaluasi Triwulan III Kinerja Pj Bupati Barsel

BUNTOK-Pj Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si, beserta jajaran, pada Rabu, 28 Februari 2024, menghadiri dan mengikuti evaluasi TW III pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Barito Selatan, yg bertempat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Menteri Dalam Negeri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada seluruh Pj. Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Mengevaluasi Kinerja Setahun

Dalam kegiatan evaluasi tersebut, bertindak sebagai Tim evaluator adalah para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya/utama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berjumlah 10 Orang.

Pj Bupati Barito Selatan dalam pelaksanaan evaluasi tersebut menyampaikan sepuluh indikator wajib dan prioritas program/kegiatan yang menjadi pokok utama pelaksanaan tugasnya, yang tentunya sesuai dan searah dengan kebijakan Presiden melalui RPJMN dan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah melalui RPJMD.

Adapun 10 (sepuluh) indikator wajib dan prioritas program/kegiatan antara lain: 1) Pengendalian inflasi, 2) Penanganan stunting, 3) BUMD dan BUMDes, 4) Pelayanan Publik, 5) Pengangguran, 6) Kemiskinan Ekstrim, 7) Kesehatan, 8) Penyerapan anggaran, 9) Kegiatan unggulan, 10) Perizinan.
Dalam evaluasi kinerja triwulan ketiga di tahun pertama kepemimpinan Penjabat (PJ) Bupati Barsel, terungkap beberapa inovasi dan kemajuan dalam berbagai sektor yang mencerminkan komitmen dan dedikasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja di Lingkup Setda Kota Palangka Raya

Setelah kegiatan evaluasi, Deddy Winarwan menyampaikan bahwa untuk mewujudkan secara sempurna keseluruhan prioritas program/kegiatan dimaksud sangat membutuhkan kerjasama, koordinasi, sinergitas, kolaborasi dan dukungan seluruh stakeholders dan elemen masyarakat.

“Benar kita sudah selesai melaksanakan evaluasi Pj Bupati Barito Selatan. Karena untuk evaluasi Pj ini dilaksanakan tiga bulan sekali’, ujar salah satu anggota Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri, Rabu (28/02/2024).

Lebih lanjut anggota Tim Evaluator tersebut mengimbau kepada seluruh jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Barito Selatan agar terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah sehingga dapat mendukung pencapaian kinerja Pj Bupati Barito Selatan. (ena/ner)

BUNTOK-Pj Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si, beserta jajaran, pada Rabu, 28 Februari 2024, menghadiri dan mengikuti evaluasi TW III pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Barito Selatan, yg bertempat di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Menteri Dalam Negeri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada seluruh Pj. Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Mengevaluasi Kinerja Setahun

Dalam kegiatan evaluasi tersebut, bertindak sebagai Tim evaluator adalah para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya/utama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berjumlah 10 Orang.

Pj Bupati Barito Selatan dalam pelaksanaan evaluasi tersebut menyampaikan sepuluh indikator wajib dan prioritas program/kegiatan yang menjadi pokok utama pelaksanaan tugasnya, yang tentunya sesuai dan searah dengan kebijakan Presiden melalui RPJMN dan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah melalui RPJMD.

Adapun 10 (sepuluh) indikator wajib dan prioritas program/kegiatan antara lain: 1) Pengendalian inflasi, 2) Penanganan stunting, 3) BUMD dan BUMDes, 4) Pelayanan Publik, 5) Pengangguran, 6) Kemiskinan Ekstrim, 7) Kesehatan, 8) Penyerapan anggaran, 9) Kegiatan unggulan, 10) Perizinan.
Dalam evaluasi kinerja triwulan ketiga di tahun pertama kepemimpinan Penjabat (PJ) Bupati Barsel, terungkap beberapa inovasi dan kemajuan dalam berbagai sektor yang mencerminkan komitmen dan dedikasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja di Lingkup Setda Kota Palangka Raya

Setelah kegiatan evaluasi, Deddy Winarwan menyampaikan bahwa untuk mewujudkan secara sempurna keseluruhan prioritas program/kegiatan dimaksud sangat membutuhkan kerjasama, koordinasi, sinergitas, kolaborasi dan dukungan seluruh stakeholders dan elemen masyarakat.

“Benar kita sudah selesai melaksanakan evaluasi Pj Bupati Barito Selatan. Karena untuk evaluasi Pj ini dilaksanakan tiga bulan sekali’, ujar salah satu anggota Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri, Rabu (28/02/2024).

Lebih lanjut anggota Tim Evaluator tersebut mengimbau kepada seluruh jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Barito Selatan agar terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah sehingga dapat mendukung pencapaian kinerja Pj Bupati Barito Selatan. (ena/ner)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/