Pada awalnya tidak ada unsur paksaan pada persetubuhan ini, namun saat pada kejadian persetubuhan yang kedua kalinya, WM memegang tangan si korban sehingga terjadilah persetubuhan dengan unsur paksaan.
Atas kejadian yang kurang mengenakan dan merugikan anaknya, kedua orang tua korban melaporkan kedua pelaku tersebut ke Polresta Palangka Raya dan akhirnya pada (30/4) berhasil diamankan.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun paling singkat atau ringan 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Berdasarkan hasil visum korban IB mengalami luka robek pada alat kelamin,” ungkapnya.
Lanjutnya, WM dan ILP ini sehari-harinya berprofesi sebagai badut jalanan seperti yang berada di Jalan Yos Sudarso. Profesi ini mengikuti jejak orang tua mereka yang berprofesi sebagai badut.