Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Mantan Bendahara BPKAD Kapuas Jadi Tersangka

Stirman Eka Putra

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menetapkan mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, berinisial Y (36) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra, Rabu (2/6).

“Y sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,” ungkap Stirman Eka Putra.

Kasi Pidsus menjelaskan, modusnya tersangka Y meminta kepada para kepala desa (kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD menyerahkan uang sebesar Rp200 hingga 500 ribu per pencairan. Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari.

Baca Juga :  Daftar Pemilih Berkelanjutan 1,7 Juta Jiwa

“Kalau Kades tidak memberi uang, maka prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu,” bebernya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka Y memang belum dilakukan penahanan, karena sangat kooperatif. “Y dijerat dengan sangkaan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (alh)

Stirman Eka Putra

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menetapkan mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, berinisial Y (36) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra, Rabu (2/6).

“Y sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,” ungkap Stirman Eka Putra.

Kasi Pidsus menjelaskan, modusnya tersangka Y meminta kepada para kepala desa (kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD menyerahkan uang sebesar Rp200 hingga 500 ribu per pencairan. Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari.

Baca Juga :  Daftar Pemilih Berkelanjutan 1,7 Juta Jiwa

“Kalau Kades tidak memberi uang, maka prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu,” bebernya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka Y memang belum dilakukan penahanan, karena sangat kooperatif. “Y dijerat dengan sangkaan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/