Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Jalur Udara Boleh Pakai Antigen

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru. Di surat edaran bernomor 443.1/69/Satgas Covid-19 itu membolehkan pelaku perjalanan jalur udara, laut dan darat menggunakan surat negatif hasil tes rapid antigen.

SE ini sekaligus mencabut dan membuat SE sebelumnya dengan nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 sudah tidak berlaku lagi.

Di dalam SE nomor 443.1/69 ini, masyarakat diwajibkan menerapkan prokes.
Di poin 3 bagian b, pelaku perjalanan jalur udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai prasyarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga :  Dayung Sabet Emas, Bonus Mengalir Deras

SE ini berlaku sejak 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan. Informasi tentang SE ini, dipublikasikan Diskominfosantik Kalteng melalui media sosialnya. Dengan berlakunya SE ini, maka pelaku perjalanan jalur udara boleh masuk Kalteng ketika mengantongi surat keterangan negatif rapid tes antigen. (ami)

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru. Di surat edaran bernomor 443.1/69/Satgas Covid-19 itu membolehkan pelaku perjalanan jalur udara, laut dan darat menggunakan surat negatif hasil tes rapid antigen.

SE ini sekaligus mencabut dan membuat SE sebelumnya dengan nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 sudah tidak berlaku lagi.

Di dalam SE nomor 443.1/69 ini, masyarakat diwajibkan menerapkan prokes.
Di poin 3 bagian b, pelaku perjalanan jalur udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai prasyarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga :  Dayung Sabet Emas, Bonus Mengalir Deras

SE ini berlaku sejak 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan. Informasi tentang SE ini, dipublikasikan Diskominfosantik Kalteng melalui media sosialnya. Dengan berlakunya SE ini, maka pelaku perjalanan jalur udara boleh masuk Kalteng ketika mengantongi surat keterangan negatif rapid tes antigen. (ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/