Kamis, Juli 4, 2024
32.3 C
Palangkaraya

Pelaku Pembunuhan di Pasar Besar Kapuas Dibekuk di Tabalong

KUALA KAPUAS-Misteri pembunuhan Yudi Bermana alias Udi di Komplek Pasar Ikan, Jalan Mawar RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024) lalu akhirnya terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibantu Resmob Tabalong, telah menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Tersangka Sudi bin Saleh (46), warga Murung Keramat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan pada Senin (1/7/2024) pukul 22.30 WITA,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa (2/7/2024).

Kasatreskrim mengungkapkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berkoordinasi dengan Resmob Tabalong mendapatkan informasi keberadaan tersangka Sudi. Tersangka termonitor berada di sekitar terminal Mabu’un, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Kapuas Segera Disidang

Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar terminal dan menangkap tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama sepeda motor yang dibawanya. “Selain melakukan pembunuhan, tersangka Sudi juga merampas sepeda motor,” jelasnya.

Perampasan dilakukan oleh tersangka Sudi di Jalan Seroja dengan mencegat atau memberhentikan pria bernama Reza Pahlevy dan menaiki sepeda motor miliknya. Sudi mengancam menggunakan sebilah pisau dan langsung mengemudikan motor tersebut dari belakang melalui Jalan Seroja, kemudian Jalan Anggrek, sambil mengucapkan, “Jangan macam-macam, saya habis bunuh orang, jangan sampai kamu yang saya bunuh.”

Sesampainya di Jalan A. Yani, korban Reza Pahlevy merasa ketakutan dan meminta untuk turun. Setelah berhasil turun, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, yang ciri-cirinya adalah Honda Scoopy warna hitam perak dengan nomor polisi KH 6233 UD.

Baca Juga :  Wali Kota Raih Penghargaan Visionary Leader

“Tersangka Sudi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Misteri pembunuhan Yudi Bermana alias Udi di Komplek Pasar Ikan, Jalan Mawar RT 005, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024) lalu akhirnya terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibantu Resmob Tabalong, telah menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Tersangka Sudi bin Saleh (46), warga Murung Keramat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan pada Senin (1/7/2024) pukul 22.30 WITA,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa (2/7/2024).

Kasatreskrim mengungkapkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berkoordinasi dengan Resmob Tabalong mendapatkan informasi keberadaan tersangka Sudi. Tersangka termonitor berada di sekitar terminal Mabu’un, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Kapuas Segera Disidang

Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar terminal dan menangkap tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama sepeda motor yang dibawanya. “Selain melakukan pembunuhan, tersangka Sudi juga merampas sepeda motor,” jelasnya.

Perampasan dilakukan oleh tersangka Sudi di Jalan Seroja dengan mencegat atau memberhentikan pria bernama Reza Pahlevy dan menaiki sepeda motor miliknya. Sudi mengancam menggunakan sebilah pisau dan langsung mengemudikan motor tersebut dari belakang melalui Jalan Seroja, kemudian Jalan Anggrek, sambil mengucapkan, “Jangan macam-macam, saya habis bunuh orang, jangan sampai kamu yang saya bunuh.”

Sesampainya di Jalan A. Yani, korban Reza Pahlevy merasa ketakutan dan meminta untuk turun. Setelah berhasil turun, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, yang ciri-cirinya adalah Honda Scoopy warna hitam perak dengan nomor polisi KH 6233 UD.

Baca Juga :  Wali Kota Raih Penghargaan Visionary Leader

“Tersangka Sudi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/