PULANG PISAU-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau pada tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Aparat Kepolisian dari Polres Pulang Pisau telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk perkembangan perkara BPBD saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, ” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat (2/9/2022).
Kapolres mengungkapkan, bahwa dari perkembangan perkara BPBD, seminggu yang lalu Kasat Reskrim juga telah menerima hasil investigasi dari BPK RI langsung di kantor BPK RI di Palangka Raya.
Kurniawan menambahkan, dalam beberapa hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan pihaknya akan kembali menetapkan tambahan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kapolres menambahkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sekitar Rp700 juta. (art)