PALANGKA RAYA-Setelah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) digelar, kini pemerintah membuka kembali seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Pendaftaran PPPK tahun ini ditujukan untuk pegawai honorer yang sudah mengabdikan diri sekian tahun di instansi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya, Sigit Ari Wibowo mengungkapkan, formasi PPPK sudah diusulkan oleh pemerintah daerah dan lembaga kementerian beberapa waktu sebelumnya.
“Tinggal pembukaan seleksi, hari ini (kemarin, red) sudah dibuka, nanti siang,” beber Sigit kepada Kalteng Pos saat dijumpai di kantornya, Selasa (1/9/2024).
Dibeberkan Sigit, seleksi perekrutan PPPK tahun ini dilakukan dua kali. Seleksi pertama PPPK diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
“Seleksi kedua PPPK ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah,” jelasnya.
Sigit menjelaskan, secara umum seleksi PPPK didasarkan pada kebijakan Kemenpan RB dan ditujukan untuk menyelesaikan pegawai yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer untuk menjadi ASN.
“Ini kebijakan nasional dari Kemenpan RB untuk menyelesaikan pegawai yang dari honor atau PTT untuk menjadi PPPK, jadi ini kebijakan nasional yang targetnya selesai tahun 2024,” ucapnya.
Seleksi pertama PPPK, lanjut Sigit, dikhususkan bagi pegawai yang sudah terdata pada pangkalan database BKN atau pendataan non-ASN BKN yang pendaftaran seleksinya tanggal 1-20 Oktober 2024.
Sementara seleksi PPPK kedua diperuntukkan bagi pegawai yang aktif bekerja minimal dua tahun di publik instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
“Khusus seleksi kedua ini, pada bulan tertera ketika seleksi dimulai, pelamar harus terhitung sudah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintahan,” bebernya.
Meski demikian, Sigit menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan ihwal proses seleksi kedua tersebut.
Sementara untuk seleksi pertama PPPK, pelamar bisa mulai mendaftar melalui website SSCASN. Ketika pendaftar memasukkan NIK, maka otomatis akan muncul keterangan apakah yang bersangkutan terdata atau tidak.
“Adapun pegawai yang di bawah dua tahun (masa kerja, red) belum bisa mendaftar, karena itu bukan prioritas, kalau yang di bawah dua tahun itu kan honorer baru. Pada seleksi PPPK tahun ini pemerintah ingin menyelesaikan dahulu honorer lama,” jelasnya.
Sigit memprediksi jumlah pendaftar PPPK tahun ini bakal sama banyak dengan pendaftar CPNS. Karena itu, ia menekankan agar pendaftar sebisa mungkin mendaftar secepatnya tanpa harus menunggu waktu-waktu terakhir pendaftaran. (dan/ce/ala)