Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Jatah Fee Proyek Mengalir ke Disdikpora Gunung Mas

PALANGKA RAYA-Sidang dugaan Tipikor pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gumas kembali bergulir. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (1/12/2022).

Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara ini Esra MPd (Kadisdikpora), Wandra SPd MM (Kabid Pendidikan dan Pembinaan Ketenagaan) dan Imanuel Nopri SSos ( PPTK) hadir langsung di ruangan sidang. Para terdakwa didampingi tim Penasihat hukumnya yang dipimpin Pua Hardinata SH.

Agenda persidangan sendiri berupa pembuktian dari pihak penuntut umum, melanjutkan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas. Empat saksi yang dihadirkan adalah Kepala SMPN Satu Atap 2 Tewah Alloysius Gadut, Sumardi Kepala SMPN 2 Kurun, Mulyanto dan Masmiri (SMPN 4 Kurun).

Baca Juga :  Bandara Tjilik Riwut Sepi

Seyogyanya keempat orang saksi ini telah di sumpah untuk memberikan keterangan di pengadilan pada sidang sebelumnya. Namun karena keterbatasan waktu, ketua majelis hakim memerintahkan agar keempat orang ini baru memberikan kesaksiannya pada sidang minggu ini.

Keempat orang saksi ini memberikan keterangan  yang hampir sama, yakni adanya permintaan fee atau biaya sebesar 10 persen dari anggaran DAK Fisik pembangunan sekolah yang diterima pihak sekolah, jatah tersebut diserahkan kepada Disdikpora Gumas dalam hal ini kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijabat oleh Imanuel Nopri.

Saksi Alloysius Gadut yang merupakan Kepala SMPN Aatu Atap 2 Tewah dan mendapat giliran pertama memberikan kesaksian mengatakan, pada tahun 2020 sekolahnya memperoleh anggaran dana DAK Fisik sebesar Rp465 juta. “Dana Rp465  juta itu digunakan untuk merehab tiga ruang kelas yang ada di sekolah,” terang Alloysius.

Baca Juga :  NU-Muhammadiyah Juga Tolak Investasi Miras

Dia juga mengatakan bahwa pemilihan untuk tukang yang mengerjakan rehab tiga ruangan kelas di sekolahnya tersebut dilakukan oleh Disdikpora Gumas.

“Sekolah hanya menunjuk guru-guru yang masuk dalam tim P2S, tapi untuk tukang dan kepala tukang ditunjuk dari Dinas,” ujarnya lagi sambil menyebutkan nama Imanuel Nopri sebagai orang yang menunjuk kepala tukang untuk pekerjaan di sekolahnya.

Untuk pekerjaan rehab ruang kelas di SMPN Satu Atap 2 Tewah itu sendiri, baru dilakukan oleh tukang setelah penyerahan pembayaran tahap pertama dilakukan pihak sekolah.

“Satu Minggu setelah itu diserahkan semua tukang datang, juga material banyak material datang baru tukang bekerja,” ujarnya.

PALANGKA RAYA-Sidang dugaan Tipikor pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gumas kembali bergulir. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (1/12/2022).

Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara ini Esra MPd (Kadisdikpora), Wandra SPd MM (Kabid Pendidikan dan Pembinaan Ketenagaan) dan Imanuel Nopri SSos ( PPTK) hadir langsung di ruangan sidang. Para terdakwa didampingi tim Penasihat hukumnya yang dipimpin Pua Hardinata SH.

Agenda persidangan sendiri berupa pembuktian dari pihak penuntut umum, melanjutkan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas. Empat saksi yang dihadirkan adalah Kepala SMPN Satu Atap 2 Tewah Alloysius Gadut, Sumardi Kepala SMPN 2 Kurun, Mulyanto dan Masmiri (SMPN 4 Kurun).

Baca Juga :  Bandara Tjilik Riwut Sepi

Seyogyanya keempat orang saksi ini telah di sumpah untuk memberikan keterangan di pengadilan pada sidang sebelumnya. Namun karena keterbatasan waktu, ketua majelis hakim memerintahkan agar keempat orang ini baru memberikan kesaksiannya pada sidang minggu ini.

Keempat orang saksi ini memberikan keterangan  yang hampir sama, yakni adanya permintaan fee atau biaya sebesar 10 persen dari anggaran DAK Fisik pembangunan sekolah yang diterima pihak sekolah, jatah tersebut diserahkan kepada Disdikpora Gumas dalam hal ini kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijabat oleh Imanuel Nopri.

Saksi Alloysius Gadut yang merupakan Kepala SMPN Aatu Atap 2 Tewah dan mendapat giliran pertama memberikan kesaksian mengatakan, pada tahun 2020 sekolahnya memperoleh anggaran dana DAK Fisik sebesar Rp465 juta. “Dana Rp465  juta itu digunakan untuk merehab tiga ruang kelas yang ada di sekolah,” terang Alloysius.

Baca Juga :  NU-Muhammadiyah Juga Tolak Investasi Miras

Dia juga mengatakan bahwa pemilihan untuk tukang yang mengerjakan rehab tiga ruangan kelas di sekolahnya tersebut dilakukan oleh Disdikpora Gumas.

“Sekolah hanya menunjuk guru-guru yang masuk dalam tim P2S, tapi untuk tukang dan kepala tukang ditunjuk dari Dinas,” ujarnya lagi sambil menyebutkan nama Imanuel Nopri sebagai orang yang menunjuk kepala tukang untuk pekerjaan di sekolahnya.

Untuk pekerjaan rehab ruang kelas di SMPN Satu Atap 2 Tewah itu sendiri, baru dilakukan oleh tukang setelah penyerahan pembayaran tahap pertama dilakukan pihak sekolah.

“Satu Minggu setelah itu diserahkan semua tukang datang, juga material banyak material datang baru tukang bekerja,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/