Jumat, Juli 5, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Tingkatkan Pemahaman Hukum dan Komunikasi

PALANGKA RAYA-Untuk memberi bekal kepada para supervisor dan para management saat menjalankan tugasnya. PT PLN Unit Induk Distribusi Kalselteng menggelar seminar literasi hukum dan komunikasi efektif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Swiss-belhotel, Palangka Raya, Kamis (1/12/2022).

Puluhan pegawai PLN yang berada di garda paling depan dalam melaksanakan pelayanan kelistrikan yang jadi target seminar ini.

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN Kalselteng Sigit Fanani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bisnis PLN menyalurkan listrik hingga ke rumah warga melalui tahapan yang panjang. Di mana dalam proses tersebut ada potensi terjadinya gesekan dengan pihak eksternal yakni masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa ia tidak  menginginkan pegawai PLN mendapati intervensi oleh pihak luar akibat kurangnya pemahaman hukum yang berlaku.

“Sehingga hal ini dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada pegawai kami terhadap aturan-aturan yang khususnya yang mengacu pada hukum pidana dan perdata, maka dari itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pegawai PLN juga harus dibekali dengan cara berkomunikasi dan langkah-langkahnya jika diminta untuk menjelaskan kepada awak media maupun stockholders yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Listrik PLN Hapus Gelap

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman terhadap pegawai PLN, dimana ini akan membekali pada saat berhadapan dengan permasalahan yang memiliki sensitifitas tinggi.

Tiga narasumber dihadirkan, antara lain Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ujang Sutisna, kemudian narasumber selanjutnya Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Ipda Harry Pakpahan. Narasumber terakhir adalah Heronika Rahan dari PWI Kalteng.

Pemateri pertama Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ujang Sutisna, sebelum menutup materi, mengatakan, memang setiap pekerjaan punya tantangan dan problemnya masing-masing. Untuk PLN, dalam hal pelayanan kelistrikan memang kadang terjadi permasalahan dengan warga atau pelanggan, baik karena ada pemutusan Kwh atau lainnya. Namun dia menyampaikan, dalam menjalankan tugas, petugas PLN jangan takut. Selama tugas dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka akan tetap aman meski ada yang menggugat atau mempermasalahkan.

Baca Juga :  Ratusan Desa di Kalteng Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya

“Akan mungkin terjadi gugatan dari konsumen. Namun selama mekanisme sudah ditempuh sesuai SOP dan tak ada yang tertinggal, tidak perlu takut,” katanya.

Sementara itu, Pemateri kedua Harry Pakpahan, menyampaikan, polri terbuka membantu pihak PLN melaksanakan penertiban. “Silakan meminta bantuan kepada penyidik yang diberi kewenangan,” katanya.

Dia juga menyampaikan hal yang sama bahwa petugas PLN jangan takut ketika ada menghadapi permasalahan. Selama sesuai prosedur yang ada, maka akan aman.

“Jangan takut karena ada sesuatu sehingga menciutkan apa yang harus kita lakukan. Kerjakan sesuai hati nurani. Kerjakan sesuai aturan profesionalisme kerja kita,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber dari PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan, sepanjang tugas dikerjakan sesuai SOP, semua orang dilindungi undang-undang. “ Jadi jangan takut,” ucapnya. (irj/uni/ala)

PALANGKA RAYA-Untuk memberi bekal kepada para supervisor dan para management saat menjalankan tugasnya. PT PLN Unit Induk Distribusi Kalselteng menggelar seminar literasi hukum dan komunikasi efektif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Swiss-belhotel, Palangka Raya, Kamis (1/12/2022).

Puluhan pegawai PLN yang berada di garda paling depan dalam melaksanakan pelayanan kelistrikan yang jadi target seminar ini.

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN Kalselteng Sigit Fanani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bisnis PLN menyalurkan listrik hingga ke rumah warga melalui tahapan yang panjang. Di mana dalam proses tersebut ada potensi terjadinya gesekan dengan pihak eksternal yakni masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa ia tidak  menginginkan pegawai PLN mendapati intervensi oleh pihak luar akibat kurangnya pemahaman hukum yang berlaku.

“Sehingga hal ini dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada pegawai kami terhadap aturan-aturan yang khususnya yang mengacu pada hukum pidana dan perdata, maka dari itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pegawai PLN juga harus dibekali dengan cara berkomunikasi dan langkah-langkahnya jika diminta untuk menjelaskan kepada awak media maupun stockholders yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Listrik PLN Hapus Gelap

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman terhadap pegawai PLN, dimana ini akan membekali pada saat berhadapan dengan permasalahan yang memiliki sensitifitas tinggi.

Tiga narasumber dihadirkan, antara lain Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ujang Sutisna, kemudian narasumber selanjutnya Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Ipda Harry Pakpahan. Narasumber terakhir adalah Heronika Rahan dari PWI Kalteng.

Pemateri pertama Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ujang Sutisna, sebelum menutup materi, mengatakan, memang setiap pekerjaan punya tantangan dan problemnya masing-masing. Untuk PLN, dalam hal pelayanan kelistrikan memang kadang terjadi permasalahan dengan warga atau pelanggan, baik karena ada pemutusan Kwh atau lainnya. Namun dia menyampaikan, dalam menjalankan tugas, petugas PLN jangan takut. Selama tugas dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka akan tetap aman meski ada yang menggugat atau mempermasalahkan.

Baca Juga :  Ratusan Desa di Kalteng Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya

“Akan mungkin terjadi gugatan dari konsumen. Namun selama mekanisme sudah ditempuh sesuai SOP dan tak ada yang tertinggal, tidak perlu takut,” katanya.

Sementara itu, Pemateri kedua Harry Pakpahan, menyampaikan, polri terbuka membantu pihak PLN melaksanakan penertiban. “Silakan meminta bantuan kepada penyidik yang diberi kewenangan,” katanya.

Dia juga menyampaikan hal yang sama bahwa petugas PLN jangan takut ketika ada menghadapi permasalahan. Selama sesuai prosedur yang ada, maka akan aman.

“Jangan takut karena ada sesuatu sehingga menciutkan apa yang harus kita lakukan. Kerjakan sesuai hati nurani. Kerjakan sesuai aturan profesionalisme kerja kita,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber dari PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan, sepanjang tugas dikerjakan sesuai SOP, semua orang dilindungi undang-undang. “ Jadi jangan takut,” ucapnya. (irj/uni/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/