PALANGKA RAYA-Kasus tipikor yang menjerat Eks Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) memasuki babak akhirnya.
Pria yang juga Mantan Anggota DPR RI ini divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis sore (2/1/2024).
Ujang Iskandar terjerat kasus tindak pidana perkara Korupsi Penyertaan Modal Daerah Pemkab Kobar kepada Perusda perkebunan PT Agrotama Mandiri pada tahun 2009 terkait bisnis penjualan tiket pesawat yang dijalankan perusahaan tersebut.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Ramdes, SH menyatakan terdakwa Ujang Iskandar terbukti bersalah melakukan pidana korupsi terkait perbuatan korupsi secara bersama-sama dan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Majelis hakim yang juga beranggotakan hakim Erhammudin dan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah secara dah terbukti.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” demikian kata hakim Ramdes membacakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada mantan bupati Kotawaringin Barat dua periode ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh pihak JPU dari Kejati Kalteng yang menuntut supaya terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun dan enam bulan.
Menanggapi vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut penasehat hukum dari ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam kepada ketua majelis hakim menyatakan pihaknya meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut. “Kami minta waktu untuk pikirs-pikir,” kata rahmadi kepada ketua majelis hakim.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak JPU kepada ketua majelis hakim. “Kami juga pikir pikir,” kata JPU I Wayan Suryawan yang hadir disidang putusan tersebut dengan didampingi rekannya I Putu Rudina Artana.
Menanggapi pernyataan pihak penasehat hukum dan jpuyang meminta waktu untuk pikir pikir, ketua majelis hakim pun memberikan kesempatan selama 7 hari kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
“Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak menyatakan pikir pikir maka diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir,” kata ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang tersebut.
Sidang vonis putusan Ujang Iskandar sendiri ini tampak dihadiri beberapa orang kerabat dari terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Saat di bawa keluar dari ruang sidang, Ujang Iskandar sendiri tidak memberikan pernyataan pribadi apapun ketika ditanya oleh para wartawan terkait hukuman yang baru saja dijatuhkan hakim kepadanya. (sja/ala)