Kamis, November 21, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Palangka Kembali Zona Merah

PALANGKA RAYA-Persebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya masih didominasi melalui transmisi lokal atau penularan antarwarga. Kondisi tersebut membuat ibu kota provinsi ini dikategorikan lagi sebagai zona merah Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani membenarkan bahwa saat ini Kota Palangka Raya dinyatakan kembali sebagai zona merah persebaran Covid-19. Hal ini, kata Emi, diakibatkan karena adanya transmisi lokal yang masif.

“Dan saat ini rata-rata sebaran Covid-19 terjadi di antara sesama keluarga atau klaster keluarga,” terang Emi kepada Kalteng Pos, kemarin (2/4).

Munculnya klaster keluarga ini biasanya berawal dari satu anggota keluarga yang terkonfirmasi positif, kemudian menularkan ke anggota keluarga lainnya.

“Terkait PPKM mikro yang digencarkan saat ini, kami mendorong lurah dan camat supaya aktif melakukan patroli dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya agar Kota Cantik bisa kembali ke zona oranye adalah dengan meningkatkan koordinasi bersama lurah dan camat agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat perihal penerapan prokes.

Karena saat ini masih dalam penerapan PPKM mikro, maka para camat dan lurah harus aktif melakukan komunikasi dengan para ketua RT dan RW terkait situasi dan kondisi di daerah masing-masing.

Sehingga jika terdapat warga yang terkonfirmasi positif, ketua RT bisa langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada lurah dan camat. Kemudian lurah dan camat pun bisa segera mengambil tindakan pencegahan agar sebaran Covid-19 tidak meluas.

Baca Juga :  Api Hanguskan Sebagian Bangunan Kafe

Sejauh ini pihaknya menilai bahwa dampak PPKM mikro cukup baik. Para lurah, camat, dan ketua RT/RW bisa berkoordinasi lebih intens dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Data kasus sebelum dan sesudah penerapan PPKM mikro bisa dilihat dalam rilis harian satgas provinsi, saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, berakhirnya pada 4 April nanti,” tuturnya.

Ia menambahkan, hampir tiap malam Minggu para camat bersama lurah melakukan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 di wilayah masing-masing.

Beberapa waktu lalu, tutur Emi, ia mendampingi wali kota dan camat Jekan Raya melakukan patroli pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Pada pekan sebelumnya, ia bersama camat Pahandut dan lurah Langkai melakukan operasi yustisi penegakan prokes di sepanjang Jalan Seth Adji dan di daerah RTA Milono depan SPBU, Jalan Putri Junjung Buih.

Emi menyebut, para pasien Covid-19 saat ini dirawat di beberapa rumah sakit. Yakni di RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus, rumah sakit perluasan di Hotel Batu Suli, dan rumah sakit lainnya.

“Ke depannya kami bersama dengan lurah dan camat akan lebih masif lagi melakukan pergerakan, seperti patroli memantau kegiatan masyarakat serta operasi yustisi, kami akan berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Kalteng Rini Fortina  mengatakan, jumlah kasus baru Covid-19 di Kalteng masih terus meningkat berdasarkan data mingguan.

Baca Juga :  Hak Relatif Terpenuhi, Permasalahan Pekerja di Kalteng Diatasi

“Butuh kerja keras semua pihak untuk mencapai kata terkendali dan aman sesuai petunjuk teknis yang sudah dibuat baik dari pusat maupun dari kepala daerah,” ungkap Rini kepada Kalteng Pos, Jumat (2/4).

Ia mengatakan, penerapan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) serta 3M (tracking, testing, dan treatment) tetap harus dilaksanakan secara ketat.

“Palangka Raya sempat menurun (kasus, red) dua minggu lalu, tapi meningkat kembali dan menjadi  fluktuatif sekali, mungkin ini mengikuti mobilitas masyarakat,” terangnya.

Ditambahkannya, ada dua indikator efektivitas penerapan PPKM. Pertama, kepatuhan masyarakat menjalankan prokes. Kedua, penurunan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dan penurunan angka kematian serta peningkatan angka kesembuhan dan penurunan beberapa indikator pandemi lainnya.

“Kalau terkait prokes bisa dilihat secara visual, masyarakatnya patuh atau tidak. Kalau untuk indikator kasus baru akan terlihat pada minggu ketiga sampai ketujuh sejak penerapan PPKM dijalankan,” tambahnya.

Dengan mengevaluasi itu, kata Rini, barulah bisa menyimpulkan efektif atau tidak penerapan PPKM. Jika PPKM dijalankan dengan benar, lanjutnya, maka strategi ini akan sangat efektif.

Palangka Raya sebaiknya melaksanakan PPKM dengan benar sesuai petunjuk teknis. Harus ada kerja sama antara lembaga formal dan informal. Komunikasi dan informasi yang baik dan terintegrasi serta kecepatan testing dan tracking sesuai standar akan memudahkan pengendalian kasus. (ahm/nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Persebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya masih didominasi melalui transmisi lokal atau penularan antarwarga. Kondisi tersebut membuat ibu kota provinsi ini dikategorikan lagi sebagai zona merah Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani membenarkan bahwa saat ini Kota Palangka Raya dinyatakan kembali sebagai zona merah persebaran Covid-19. Hal ini, kata Emi, diakibatkan karena adanya transmisi lokal yang masif.

“Dan saat ini rata-rata sebaran Covid-19 terjadi di antara sesama keluarga atau klaster keluarga,” terang Emi kepada Kalteng Pos, kemarin (2/4).

Munculnya klaster keluarga ini biasanya berawal dari satu anggota keluarga yang terkonfirmasi positif, kemudian menularkan ke anggota keluarga lainnya.

“Terkait PPKM mikro yang digencarkan saat ini, kami mendorong lurah dan camat supaya aktif melakukan patroli dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya agar Kota Cantik bisa kembali ke zona oranye adalah dengan meningkatkan koordinasi bersama lurah dan camat agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat perihal penerapan prokes.

Karena saat ini masih dalam penerapan PPKM mikro, maka para camat dan lurah harus aktif melakukan komunikasi dengan para ketua RT dan RW terkait situasi dan kondisi di daerah masing-masing.

Sehingga jika terdapat warga yang terkonfirmasi positif, ketua RT bisa langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada lurah dan camat. Kemudian lurah dan camat pun bisa segera mengambil tindakan pencegahan agar sebaran Covid-19 tidak meluas.

Baca Juga :  Api Hanguskan Sebagian Bangunan Kafe

Sejauh ini pihaknya menilai bahwa dampak PPKM mikro cukup baik. Para lurah, camat, dan ketua RT/RW bisa berkoordinasi lebih intens dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Data kasus sebelum dan sesudah penerapan PPKM mikro bisa dilihat dalam rilis harian satgas provinsi, saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, berakhirnya pada 4 April nanti,” tuturnya.

Ia menambahkan, hampir tiap malam Minggu para camat bersama lurah melakukan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 di wilayah masing-masing.

Beberapa waktu lalu, tutur Emi, ia mendampingi wali kota dan camat Jekan Raya melakukan patroli pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Pada pekan sebelumnya, ia bersama camat Pahandut dan lurah Langkai melakukan operasi yustisi penegakan prokes di sepanjang Jalan Seth Adji dan di daerah RTA Milono depan SPBU, Jalan Putri Junjung Buih.

Emi menyebut, para pasien Covid-19 saat ini dirawat di beberapa rumah sakit. Yakni di RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus, rumah sakit perluasan di Hotel Batu Suli, dan rumah sakit lainnya.

“Ke depannya kami bersama dengan lurah dan camat akan lebih masif lagi melakukan pergerakan, seperti patroli memantau kegiatan masyarakat serta operasi yustisi, kami akan berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Kalteng Rini Fortina  mengatakan, jumlah kasus baru Covid-19 di Kalteng masih terus meningkat berdasarkan data mingguan.

Baca Juga :  Hak Relatif Terpenuhi, Permasalahan Pekerja di Kalteng Diatasi

“Butuh kerja keras semua pihak untuk mencapai kata terkendali dan aman sesuai petunjuk teknis yang sudah dibuat baik dari pusat maupun dari kepala daerah,” ungkap Rini kepada Kalteng Pos, Jumat (2/4).

Ia mengatakan, penerapan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) serta 3M (tracking, testing, dan treatment) tetap harus dilaksanakan secara ketat.

“Palangka Raya sempat menurun (kasus, red) dua minggu lalu, tapi meningkat kembali dan menjadi  fluktuatif sekali, mungkin ini mengikuti mobilitas masyarakat,” terangnya.

Ditambahkannya, ada dua indikator efektivitas penerapan PPKM. Pertama, kepatuhan masyarakat menjalankan prokes. Kedua, penurunan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dan penurunan angka kematian serta peningkatan angka kesembuhan dan penurunan beberapa indikator pandemi lainnya.

“Kalau terkait prokes bisa dilihat secara visual, masyarakatnya patuh atau tidak. Kalau untuk indikator kasus baru akan terlihat pada minggu ketiga sampai ketujuh sejak penerapan PPKM dijalankan,” tambahnya.

Dengan mengevaluasi itu, kata Rini, barulah bisa menyimpulkan efektif atau tidak penerapan PPKM. Jika PPKM dijalankan dengan benar, lanjutnya, maka strategi ini akan sangat efektif.

Palangka Raya sebaiknya melaksanakan PPKM dengan benar sesuai petunjuk teknis. Harus ada kerja sama antara lembaga formal dan informal. Komunikasi dan informasi yang baik dan terintegrasi serta kecepatan testing dan tracking sesuai standar akan memudahkan pengendalian kasus. (ahm/nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/