Jumat, Mei 3, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Pertamina Buka Opsi Perbanyak Pangkalan

PALANGKA RAYA-Persoalan tingginya harga jual elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram masih terus bergulir. Dalam beberapa kasus, masyarakat lebih memilih membeli elpiji subsidi di tingkat pengecer, karena lokasi rumah yang jauh dari pangkalan atau distributor resmi. Meski harganya jauh lebih mahal, tapi masyarakat rela membeli, karena mempertimbakan jauh dekatnya jarak tempuh. Tak peduli penjual itu merupakan distributor resmi atau tidak.

Menanggapi persoalan itu, PT Pertamina mengaku dapat memperbanyak jumlah pangkalan atau memindahkan pangkalan. Seperti dari kelurahan yang pangkalannya lebih banyak ke wilayah kelurahan yang pangkalannya lebih sedikit.

Sales Branch Manager I PT Pertamina Cabang Kalteng, M Abdillah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah-wilayah mana saja yang terlalu banyak atau masih kurang jumlah pangkalan elpiji subsidi.

“Kami akan mapping wilayah-wilayah mana saja yang membutuhkan tambahan pangkalan. Opsinya, kami bisa menggeser pangkalan dari kelurahan yang jumlahnya sudah cukup ke wilayah kelurahan yang masih kekurangan pangkalan,” kata Abdillah kepada Kalteng Pos, Senin (1/5).

Ia membeberkan, pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pedagang elpiji subsidi eceran di bilangan Jalan G Obos dan Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

“Pada daerah-daerah tersebut, ke depannya kami akan melakukan penggeseran pangkalan, itu untuk penyebaran pangkalan agar lebih merata,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya semua kecamatan di Kota Palangka Raya ter-cover elpiji bersubsidi. Tinggal melihat kembali seperti apa pemetaannya selama ini. Apakah perlu memperbanyak jumlah pendistribusian tabung ke pangkalan, atau menggeser beberapa pangkalan ke wilayah yang jumlah pangkalannya masih sedikit.

Abdillah mengaku sejauh ini pihaknya masih mempertimbangkan solusi yang untuk ke depannya. Beberapa opsi bisa menjadi pilihan. Bisa dengan memberlakukan kebijakan penambahan pangkalan, menggeser pangkalan yang sudah ada, atau memperbanyak kuantitas distribusi elpiji subsidi ke pangkalan-pangkalan yang ada. Ia juga tidak menampik bahwa permukiman terus berkembang di wilayah pinggiran Kota Palangka Raya, sehingga membutuhkan jumlah pangkalan yang lebih banyak lagi.

Baca Juga :  Ternyata Begini, Asal-usul Mihing Tercipta

“Masih kami lihat ke depan, apakah dengan diberlakukan penambahan pangkalan, atau menggeser pangkalan yang sudah ada ke daerah yang lebih sedikit jumlah pangkalannya, atau memperbanyak kuantitas distribusi elpiji subsidi ke pangkalan yang sudah ada,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, pada Jumat (14/4) lalu, semua pihak terkait mengikuti rapat koordinasi di Mapolda Kalteng, membahas upaya pengawasan terhadap pendistribusian elpiji subsidi agar lancar dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Aster Bonawaty melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah Rahmi membeberkan upaya pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram yang dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu. Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan Polda Kalteng.

Selama pengawasan itu, ditemukan sejumlah fakta yang menyebabkan belum optimalnya penyaluran atau distribusi elpiji subsidi. Diketahui sebaran pangkalan belum merata dan hanya terpusat di wilayah kota. Selain itu, masih ada kecamatan yang belum dikonversi dari minyak tanah ke gas elpiji tiga kilogram, sehingga terjadi kebocoran distribusi ke daerah yang belum terkonversi itu.

“Masih terjadi pendistribusian yang tidak tepat sasaran yang dilakukan pangkalan. Tanda tangan masyarakat di log book dicurigai palsu, karena paraf atau tanda tangannya sama. Ada juga pangkalan yang habis masa berlaku perizinannya tapi masih beroperasi,” ungkapnya.

 

Di forum yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah, mengungkapkan bahwa ada beberapa penyalur diduga tidak resmi atau ilegal yang justru berkembang baik di Kota Palangka Raya. Penyalur seperti itu akan sangat merugikan masyarakat, karena harga yang tidak resmi akan menjadi permasalahan bagi pemerintah, sekaligus bisa menghambat pendistribusian elpiji subsidi. Selain itu, masih ditemukan ada oknum yang membeli elpiji subsidi di Palangka Raya, kemudian dibawa ke luar Palangka Raya untuk dijual. Otomatis akan mengurangi pasokan yang ada untuk wilayah kota.

Baca Juga :  Parah Nih! Hasil Sidak Elpiji di Palangka Raya, Harga Jual Sangat Tinggi

“Sayangnya kami tidak punya kewenangan untuk menindak, hanya bisa memberi imbauan, itu berdasarkan regulasi yang ada,” tuturnya.

 

Sementara, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, ada beberapa permasalahan distribusi elpiji subsidi yang selama ini ditemukan. Antara lain, penerima subsidi sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, serta rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara elpiji bersubsidi dengan elpiji tidak bersubsidi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa harga jual ke konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian harga sulit dilakukan. Padahal regulasi yang berlaku, pengecer tidak termasuk dalam alur distribusi elpiji.

“Apabila para pengecer itu ditindak, tentu akan berdampak pada kondisi sosial ekonominya, mengingat elpiji yang dijual di tingkat pengecer tidak sebanyak di pangkalan, hanya sekitar lima sampai sepuluh tabung. Kecuali di tingkat pengecer ditemukan tabung elpiji dalam jumlah besar, maka sudah tentu akan dilakukan penindakan,” ucapnya.

Perwira menengah itu menyebut, penindakan sebagai bentuk penegakan hukum dilakukan pada pengecer yang menjual elpiji subsidi dalam jumlah besar, sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Sementara untuk pengecer jumlah kecil hanya akan diberi pembinaan.

 

 

Merunut pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pasal 40, bagi oknum yang melakukan penyelewengan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami akan lebih serius dalam melakukan penegakan dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah. Untuk pengecer skala kecil, silakan dilakukan pembinaan. Sementara untuk pengecer skala besar, kami siap melakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya. (dan/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Persoalan tingginya harga jual elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram masih terus bergulir. Dalam beberapa kasus, masyarakat lebih memilih membeli elpiji subsidi di tingkat pengecer, karena lokasi rumah yang jauh dari pangkalan atau distributor resmi. Meski harganya jauh lebih mahal, tapi masyarakat rela membeli, karena mempertimbakan jauh dekatnya jarak tempuh. Tak peduli penjual itu merupakan distributor resmi atau tidak.

Menanggapi persoalan itu, PT Pertamina mengaku dapat memperbanyak jumlah pangkalan atau memindahkan pangkalan. Seperti dari kelurahan yang pangkalannya lebih banyak ke wilayah kelurahan yang pangkalannya lebih sedikit.

Sales Branch Manager I PT Pertamina Cabang Kalteng, M Abdillah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah-wilayah mana saja yang terlalu banyak atau masih kurang jumlah pangkalan elpiji subsidi.

“Kami akan mapping wilayah-wilayah mana saja yang membutuhkan tambahan pangkalan. Opsinya, kami bisa menggeser pangkalan dari kelurahan yang jumlahnya sudah cukup ke wilayah kelurahan yang masih kekurangan pangkalan,” kata Abdillah kepada Kalteng Pos, Senin (1/5).

Ia membeberkan, pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pedagang elpiji subsidi eceran di bilangan Jalan G Obos dan Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

“Pada daerah-daerah tersebut, ke depannya kami akan melakukan penggeseran pangkalan, itu untuk penyebaran pangkalan agar lebih merata,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya semua kecamatan di Kota Palangka Raya ter-cover elpiji bersubsidi. Tinggal melihat kembali seperti apa pemetaannya selama ini. Apakah perlu memperbanyak jumlah pendistribusian tabung ke pangkalan, atau menggeser beberapa pangkalan ke wilayah yang jumlah pangkalannya masih sedikit.

Abdillah mengaku sejauh ini pihaknya masih mempertimbangkan solusi yang untuk ke depannya. Beberapa opsi bisa menjadi pilihan. Bisa dengan memberlakukan kebijakan penambahan pangkalan, menggeser pangkalan yang sudah ada, atau memperbanyak kuantitas distribusi elpiji subsidi ke pangkalan-pangkalan yang ada. Ia juga tidak menampik bahwa permukiman terus berkembang di wilayah pinggiran Kota Palangka Raya, sehingga membutuhkan jumlah pangkalan yang lebih banyak lagi.

Baca Juga :  Ternyata Begini, Asal-usul Mihing Tercipta

“Masih kami lihat ke depan, apakah dengan diberlakukan penambahan pangkalan, atau menggeser pangkalan yang sudah ada ke daerah yang lebih sedikit jumlah pangkalannya, atau memperbanyak kuantitas distribusi elpiji subsidi ke pangkalan yang sudah ada,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, pada Jumat (14/4) lalu, semua pihak terkait mengikuti rapat koordinasi di Mapolda Kalteng, membahas upaya pengawasan terhadap pendistribusian elpiji subsidi agar lancar dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Aster Bonawaty melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah Rahmi membeberkan upaya pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram yang dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu. Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan Polda Kalteng.

Selama pengawasan itu, ditemukan sejumlah fakta yang menyebabkan belum optimalnya penyaluran atau distribusi elpiji subsidi. Diketahui sebaran pangkalan belum merata dan hanya terpusat di wilayah kota. Selain itu, masih ada kecamatan yang belum dikonversi dari minyak tanah ke gas elpiji tiga kilogram, sehingga terjadi kebocoran distribusi ke daerah yang belum terkonversi itu.

“Masih terjadi pendistribusian yang tidak tepat sasaran yang dilakukan pangkalan. Tanda tangan masyarakat di log book dicurigai palsu, karena paraf atau tanda tangannya sama. Ada juga pangkalan yang habis masa berlaku perizinannya tapi masih beroperasi,” ungkapnya.

 

Di forum yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah, mengungkapkan bahwa ada beberapa penyalur diduga tidak resmi atau ilegal yang justru berkembang baik di Kota Palangka Raya. Penyalur seperti itu akan sangat merugikan masyarakat, karena harga yang tidak resmi akan menjadi permasalahan bagi pemerintah, sekaligus bisa menghambat pendistribusian elpiji subsidi. Selain itu, masih ditemukan ada oknum yang membeli elpiji subsidi di Palangka Raya, kemudian dibawa ke luar Palangka Raya untuk dijual. Otomatis akan mengurangi pasokan yang ada untuk wilayah kota.

Baca Juga :  Parah Nih! Hasil Sidak Elpiji di Palangka Raya, Harga Jual Sangat Tinggi

“Sayangnya kami tidak punya kewenangan untuk menindak, hanya bisa memberi imbauan, itu berdasarkan regulasi yang ada,” tuturnya.

 

Sementara, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, ada beberapa permasalahan distribusi elpiji subsidi yang selama ini ditemukan. Antara lain, penerima subsidi sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, serta rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara elpiji bersubsidi dengan elpiji tidak bersubsidi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa harga jual ke konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian harga sulit dilakukan. Padahal regulasi yang berlaku, pengecer tidak termasuk dalam alur distribusi elpiji.

“Apabila para pengecer itu ditindak, tentu akan berdampak pada kondisi sosial ekonominya, mengingat elpiji yang dijual di tingkat pengecer tidak sebanyak di pangkalan, hanya sekitar lima sampai sepuluh tabung. Kecuali di tingkat pengecer ditemukan tabung elpiji dalam jumlah besar, maka sudah tentu akan dilakukan penindakan,” ucapnya.

Perwira menengah itu menyebut, penindakan sebagai bentuk penegakan hukum dilakukan pada pengecer yang menjual elpiji subsidi dalam jumlah besar, sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Sementara untuk pengecer jumlah kecil hanya akan diberi pembinaan.

 

 

Merunut pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pasal 40, bagi oknum yang melakukan penyelewengan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami akan lebih serius dalam melakukan penegakan dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah. Untuk pengecer skala kecil, silakan dilakukan pembinaan. Sementara untuk pengecer skala besar, kami siap melakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya. (dan/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/