Sabtu, Mei 3, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Petani Sibung Tagih 1,5 Miliar Rupiah ke PT BAP, Ada Ormas GRIB Pasang Spanduk

PALANGKA RAYA-Seorang petani karet dari Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Sukarto, mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi (Aanmaning) kepada pihak Pengadilan Negeri Buntok, terhadap salah satu perusahaan pabrik karet bernama PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

Sukarto mengajukan permintaan eksekusi karena memenangkan gugatan perkara perdata dengan pihak PT BAP, terkait pembayaran atas jual beli karet pada 2016 lalu.

Karena dianggap tidak membayar, Sukarto pun menggugat PT BAP yang kantornya beralamat di Desa Danau Tidar, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Adapun total nilai gugatan pembayaran harga jual karet sebagaimana yang digugat Sukarto kepada pihak perusahaan adalah Rp778.732.739.

Hasil putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan Sukarto dan memerintahkah pihak tergugat (PT BAP, red) membayar harga karet tersebut beserta ganti rugi meteriel yang diajukan penggugat.

Permintaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Buntok diajukan Sukarto melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Hukum Jeffriko Seran & Partner’s. Dalam konferensi pers di PN Palangka Raya, Rabu (30/4), Jeffriko Seran SH selalu kuasa hukum principal dari Sukarto, menyebut pihaknya ditunjuk oleh Sukarto melaksanakan proses eksekusi terhadap putusan pengadilan terkait gugatan perdata yang dimenangkan kliennya itu.

“Kami diberi kuasa untuk melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tinggi, kasasi, dan PK,” terang Jeffriko, yang saat itu didampingi tiga rekannya, Rotama SH, Kautsar SH, dan Melki SH.

Baca Juga :  Tim Peneliti Dosen UPR Meneliti Pengetahuan Lokal Petani Desa Tewang Karangan

Jeffriko menyebut, isi amar putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI pada 2018 lalu jelas-jelas menyebut hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan PT BAP terkait kasus gugatan pembayaran harga karet yang diajukan kliennya.

Selain itu, putusan kasasi juga menguatkan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 2017, yang menyatakan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Sukarto. “Bahwa amar putusan (banding)-nya itu mengabulkan gugatan kami, pihak perusahaan memang telah melakukan wanprestasi,” jelas Jeffriko.

Ia mengatakan, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa pihak perusahaan wajib membayar keseluruhan harga jual beli karet yang telah disepakati dengan kliennya senilai Rp778.732.739 secara tunai dan sekaligus.

Baca: Kapolda Murka https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/03/05/2025/kapolda-murka-dengan-ulah-ormas-grib-jaya-yang-segel-perusahaan-di-barsel/

Lebih lanjut ia menerangkan, harga karet senilai Rp. 778.732.739,- itu adalah harga karet yang belum dibayar PT BAP kepada kliennya dari 2011 hingga 2016.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada pihak perusahaan, yaitu kewajiban membayar ganti rugi materiel berupa keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh Sukarto karena tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp778.732.739,- yang sampai sekarang belum dibayar pihak tergugat.

Adapun nilai ganti rugi materiel yang ditetapkan majelis hakim dan wajib diterima Sukarto dari perusahaan adalah sebesar 6 % per tahun dari nilai Rp778.732.739,- .

“Nilai ganti rugi enam persen itu terhitung sejak 2011 sampai sekarang,” ungkap Jeffriko, sembari menyebut perkiraan total ganti rugi yang harus diterima kliennya bisa mendekati 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kesal kepada Mensos lantaran Beras Bantuan Rusak dan Bau

Jeffriko menambahkan, PT BAP sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 2019 lalu. Namun, PK yang diajukan perusahaan akhirnya ditolak oleh majelis hakim MA.

Jeffriko menjelaskan, permintaan pelaksanaan eksekusi terhadap PT BAP diajukan kliennya, karena pihak perusahaan selama ini dianggap tidak mau memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu.

Pihak perusahaan tidak pernah mau memenuhi putusan pengadilan yang mewajibkan mereka melunasi utang pembayaran atas jaul beli karet dengan Sukarto senilai Rp778.732.739.

Terkait permohonan eksekusi (Aanmaning) tersebut, lanjut Jeffriko, telah diajukan ke Pengadilan Negeri Buntok beberapa hari lalu.

“Hari Senin kami ajukan Aanmaning, dan kami masih menunggu relas panggilan untuk Aanmaning,” terangnya.

Jeffriko memastikan, setelah menerima relas Aanmaning dari Pengadilan Negeri Buntok, pihaknya akan langsung melakukan eksekusi terhadap PT BAP.

“Jadi, setelah Aanmaning letak sita, barulah kami eksekusi,” tuturnya.

Terkait adanya aksi pemasangan spanduk dan pemortalan di pabrik PT BAP oleh sekelompok massa yang mengaku anggota ormas DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau Grib Jaya Kalteng, Jeffriko menyebut itu keinginan kliennya.

“Ormas Grib ini memang membantu masyarakat untuk mengamankan terlebih dahulu dan memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar dan menaati hasil putusan (pengadilan),” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Seorang petani karet dari Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Sukarto, mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi (Aanmaning) kepada pihak Pengadilan Negeri Buntok, terhadap salah satu perusahaan pabrik karet bernama PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

Sukarto mengajukan permintaan eksekusi karena memenangkan gugatan perkara perdata dengan pihak PT BAP, terkait pembayaran atas jual beli karet pada 2016 lalu.

Karena dianggap tidak membayar, Sukarto pun menggugat PT BAP yang kantornya beralamat di Desa Danau Tidar, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Adapun total nilai gugatan pembayaran harga jual karet sebagaimana yang digugat Sukarto kepada pihak perusahaan adalah Rp778.732.739.

Hasil putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan Sukarto dan memerintahkah pihak tergugat (PT BAP, red) membayar harga karet tersebut beserta ganti rugi meteriel yang diajukan penggugat.

Permintaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Buntok diajukan Sukarto melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Hukum Jeffriko Seran & Partner’s. Dalam konferensi pers di PN Palangka Raya, Rabu (30/4), Jeffriko Seran SH selalu kuasa hukum principal dari Sukarto, menyebut pihaknya ditunjuk oleh Sukarto melaksanakan proses eksekusi terhadap putusan pengadilan terkait gugatan perdata yang dimenangkan kliennya itu.

“Kami diberi kuasa untuk melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tinggi, kasasi, dan PK,” terang Jeffriko, yang saat itu didampingi tiga rekannya, Rotama SH, Kautsar SH, dan Melki SH.

Baca Juga :  Tim Peneliti Dosen UPR Meneliti Pengetahuan Lokal Petani Desa Tewang Karangan

Jeffriko menyebut, isi amar putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI pada 2018 lalu jelas-jelas menyebut hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan PT BAP terkait kasus gugatan pembayaran harga karet yang diajukan kliennya.

Selain itu, putusan kasasi juga menguatkan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 2017, yang menyatakan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Sukarto. “Bahwa amar putusan (banding)-nya itu mengabulkan gugatan kami, pihak perusahaan memang telah melakukan wanprestasi,” jelas Jeffriko.

Ia mengatakan, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa pihak perusahaan wajib membayar keseluruhan harga jual beli karet yang telah disepakati dengan kliennya senilai Rp778.732.739 secara tunai dan sekaligus.

Baca: Kapolda Murka https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/03/05/2025/kapolda-murka-dengan-ulah-ormas-grib-jaya-yang-segel-perusahaan-di-barsel/

Lebih lanjut ia menerangkan, harga karet senilai Rp. 778.732.739,- itu adalah harga karet yang belum dibayar PT BAP kepada kliennya dari 2011 hingga 2016.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada pihak perusahaan, yaitu kewajiban membayar ganti rugi materiel berupa keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh Sukarto karena tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp778.732.739,- yang sampai sekarang belum dibayar pihak tergugat.

Adapun nilai ganti rugi materiel yang ditetapkan majelis hakim dan wajib diterima Sukarto dari perusahaan adalah sebesar 6 % per tahun dari nilai Rp778.732.739,- .

“Nilai ganti rugi enam persen itu terhitung sejak 2011 sampai sekarang,” ungkap Jeffriko, sembari menyebut perkiraan total ganti rugi yang harus diterima kliennya bisa mendekati 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kesal kepada Mensos lantaran Beras Bantuan Rusak dan Bau

Jeffriko menambahkan, PT BAP sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 2019 lalu. Namun, PK yang diajukan perusahaan akhirnya ditolak oleh majelis hakim MA.

Jeffriko menjelaskan, permintaan pelaksanaan eksekusi terhadap PT BAP diajukan kliennya, karena pihak perusahaan selama ini dianggap tidak mau memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu.

Pihak perusahaan tidak pernah mau memenuhi putusan pengadilan yang mewajibkan mereka melunasi utang pembayaran atas jaul beli karet dengan Sukarto senilai Rp778.732.739.

Terkait permohonan eksekusi (Aanmaning) tersebut, lanjut Jeffriko, telah diajukan ke Pengadilan Negeri Buntok beberapa hari lalu.

“Hari Senin kami ajukan Aanmaning, dan kami masih menunggu relas panggilan untuk Aanmaning,” terangnya.

Jeffriko memastikan, setelah menerima relas Aanmaning dari Pengadilan Negeri Buntok, pihaknya akan langsung melakukan eksekusi terhadap PT BAP.

“Jadi, setelah Aanmaning letak sita, barulah kami eksekusi,” tuturnya.

Terkait adanya aksi pemasangan spanduk dan pemortalan di pabrik PT BAP oleh sekelompok massa yang mengaku anggota ormas DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau Grib Jaya Kalteng, Jeffriko menyebut itu keinginan kliennya.

“Ormas Grib ini memang membantu masyarakat untuk mengamankan terlebih dahulu dan memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar dan menaati hasil putusan (pengadilan),” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/