Sementara,itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng H A Syaifudi mengatakan, PTM yang akan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang tentu dilaksanakan secara terbatas. Artinya, para peserta didik tidak diperkenankan masuk secara berbarengan. Pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan oleh 50 persen dari jumlah peserta didik di sekolah dengan sistem pembagian jadwal atau sif.
Dijelaskannya, pelaksanaan PTM terbatas tidak terlepas dari koordinasi bersama satgas Covid-19 dan dinkes. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas protokol kesehatan (prokes).
“Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, sekarang tidak disebutkan tentang status zona, hanya ditekankan bahwa garda terdepan pendidikan adalah guru,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PTM terbatas nantinya, semua guru harus sudah divaksin. Harapan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian pendidikan, sebelum Juli nanti seluruh guru harus sudah divaksin.
“Tetapi jika saat pelaksanaannya nanti masih ada guru yang belum divaksin, tapi secara keseluruhan guru di sekolah tersebut sudah divaksin, maka yang menjadi kunci utama adalah penerapan prokes dari guru bersangkutan,” beber Syaifudi.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan yang ada saat ini, vaksin Covid-19 masih tidak diberikan kepada masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/SLB rata-rata berusia masih di bawah 18 tahun.
“Saat ini beberapa sekolah sudah melaksanakan percobaan PTM terbatas, secara serentak nanti akan dilaksanakan pada 1 Juli yang ditandai dengan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) peserta didik baru,” terang dia. (abw/ce/ala)