“RDP ini merupakan pembahasan tahap awal untuk mengetahui lingkup permasalahan selama ini yang ada di lima desa bersangkutan. Agar pembahasan ini resmi, jadi kami gelar RDP yang melibatkan pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Zuli Eko mengatakan, masyarakat di lima desa bersangkutan menuntut hak-hak mereka terhadap PT CKS Medco yang berinvestasi di wilayah desa tersebut.
“Masyarakat setempat mengklaim bahwa selama ini belum pernah mendapat retribusi plasma dari PT CKS Medco, sedangkan di dalam aturan undang-undang yang berlaku sudah dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan 20persen dari HGU untuk plasma sawit,” terangnya.
Ketua DPRD menambahkan, pihaknya siap mengawali permasalahan ini dan mendorong pemerintah daerah setempat memberikan solusi terbaik untuk masyarakat.
“Ini menyangkut hak-hak masyarakat, semoga nantinya dapat solusi terbaik yang menguntungkan masyarakat, yang pasti saya berharap tetap menjadikan undang-undang sebagai panglimanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Seruyan menjelaskan, kewajiban plasma atau kewajiban lainnya setiap perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi 20 persen dari luas IUP-nya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.