Kamis, Juni 5, 2025
32.9 C
Palangkaraya

2 Perusahaan Sawit Pengemplang Pajak Pailit, DJP Masih Incar Tunggakan Pajak

PALANGKA RAYA — Meski telah dinyatakan pailit sejak 2024, persoalan hukum rupanya belum selesai bagi PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), sebuah perusahaan sawit yang dulunya cukup disegani di Kalimantan Tengah.

Dua petingginya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp20 miliar.

Direktur Utama Harry Poetranto alias Harry dan Komisaris Utama Yulrisman Djamal kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, mengonfirmasi bahwa SMJL telah berhenti beroperasi dan dinyatakan pailit sejak tahun lalu.

Baca Juga :  Forkopimcam Dusun Hilir Patroli Bersama untuk Mengecek Lokasi TPS

“Perusahaan itu memang sudah pailit sejak 2024,” ujar Syamsinar saat di Kejati Kalteng, Selasa (3/6/2025).

Dirut dan Komisaris Perusahaan Sawit di Kalteng Terseret Kasus Pajak Rp20 M

Namun, status pailit bukan berarti menghapus jejak pelanggaran perpajakan. Syamsinar menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan kewajiban PPN sejak 2020 hingga saat dinyatakan bangkrut.

“Kami masih teliti apakah ada tunggakan pajak lain yang belum dibayarkan. Proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkapnya.(sja)

 

PALANGKA RAYA — Meski telah dinyatakan pailit sejak 2024, persoalan hukum rupanya belum selesai bagi PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), sebuah perusahaan sawit yang dulunya cukup disegani di Kalimantan Tengah.

Dua petingginya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp20 miliar.

Direktur Utama Harry Poetranto alias Harry dan Komisaris Utama Yulrisman Djamal kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, mengonfirmasi bahwa SMJL telah berhenti beroperasi dan dinyatakan pailit sejak tahun lalu.

Baca Juga :  Forkopimcam Dusun Hilir Patroli Bersama untuk Mengecek Lokasi TPS

“Perusahaan itu memang sudah pailit sejak 2024,” ujar Syamsinar saat di Kejati Kalteng, Selasa (3/6/2025).

Dirut dan Komisaris Perusahaan Sawit di Kalteng Terseret Kasus Pajak Rp20 M

Namun, status pailit bukan berarti menghapus jejak pelanggaran perpajakan. Syamsinar menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan kewajiban PPN sejak 2020 hingga saat dinyatakan bangkrut.

“Kami masih teliti apakah ada tunggakan pajak lain yang belum dibayarkan. Proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkapnya.(sja)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/