KUALA KAPUAS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas dipimpin Iswahyudi Wibowo bersama komisioner lainnya dan sekretariat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kapuas, Senin (2/12).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan berkas hasil laporan dugaan kecurangan prosesi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 yang dilakukan oknum KPPS TPS 04, Selat Utara, Kecamatan Selat, Rabu (26/11) lalu.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari dua orang saksi dan dengan barang bukti lengkap, maka kami langsung melakukan koordinasi dengan Gakkumdu,” ungkap Iswahyudi Wibowo.
Ia mengatakan, setelah urusan pemberkasan selesai, selanjutnya pihaknya melapor ke SPKT Polres Kapuas guna ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, semua laporan yang masuk telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
“Terhadap keduanya dikenakan pasal 178a dan 178b Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, sedangkan ancaman pidananya minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan penjara,” bebernya.
Oknum KPPS yang diduga curang adalah Herlin Susilo (HS) dan Rahmad Suryan (RS). Keduanya bertugas sebagai KPPS di TPS 04 Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran atau kecurangan pada hari pemungutan suara pada pilkada serentak 2024, dengan melakukan pencoblosan beberapa kertas suara kosong pada gambar atau nomor salah satu pasangan calon (paslon).
Akibat perbuatan keduanya, pemilihan di TPS tersebut sempat terjadi keributan. Beruntung ada petugas keamanan dari TNI-Polri yang sigap mendatangi lokasi guna mengamankan situasi. Selain itu, di TPS 04 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada Minggu (1/12). (alh/ce/ala)