Kamis, April 3, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Mudik Lokal Dilonggarkan

“Hingga saat ini belum ada pembatasan kabupaten/kota, yang ada hanya pembatasan antarprovinsi saja,” ungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, perihal pembatasan mudik lintas kabupaten/kota, sejauh ini belum ada ketetapan yang pasti. Sampai saat ini (Saat diwawancarai) masih dalam kajian. Keputusannya akan tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur.

Menurutnya, kajian mudik lokal sudah disampaikan kepada gubernur untuk segera ditetapkan pengaturan. Aktivitas mudik tetap akan dilarang, tapi mungkin akan diatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.

“Misal nanti yang diperkenankan untuk angkut penumpang adalah angkutan yang miliki izin penyelenggaran seperti bus dan travel yang memiliki izin,” ucapnya.

Baca Juga :  ASN Diminta Patuhi Larangan Mudik

Rencananya, pada Kamis nanti selambat-lambatnya akan ditempelkan stiker pada angkutan resmi yang kemungkinan akan diperkenankan beroperasi. Apabila angkutan yang ketahuan melanggar aturan, dalam artian tetap melakukan perjalanan selama waktu pelarangan dan tidak memiliki stiker, maka akan disanksi untuk putar balik.

“Pada saatnya jika ada yang tetap ngotot beroperasi dan melanggar aturan, akan dilakukan penindakan oleh kepolisian,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti bandara tetap diizinkan beroperasi. Hanya saja akan ada pengurangan jam operasi dan pengurangan jadwal terbang.

“Penerbangan hanya akan melayani penumpang khusus seperti perjalanan dinas, orang sakit, atau alasan khusus lainnya yang dibuktikan dengan surat-surat resmi, jadi yang tidak memiliki surat khusus tidak diizinkan terbang,” ucapnya.(abw/sja/ce/ala)

Baca Juga :  Pamapersada Terima Tiga Penghargaan

“Hingga saat ini belum ada pembatasan kabupaten/kota, yang ada hanya pembatasan antarprovinsi saja,” ungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, perihal pembatasan mudik lintas kabupaten/kota, sejauh ini belum ada ketetapan yang pasti. Sampai saat ini (Saat diwawancarai) masih dalam kajian. Keputusannya akan tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur.

Menurutnya, kajian mudik lokal sudah disampaikan kepada gubernur untuk segera ditetapkan pengaturan. Aktivitas mudik tetap akan dilarang, tapi mungkin akan diatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.

“Misal nanti yang diperkenankan untuk angkut penumpang adalah angkutan yang miliki izin penyelenggaran seperti bus dan travel yang memiliki izin,” ucapnya.

Baca Juga :  ASN Diminta Patuhi Larangan Mudik

Rencananya, pada Kamis nanti selambat-lambatnya akan ditempelkan stiker pada angkutan resmi yang kemungkinan akan diperkenankan beroperasi. Apabila angkutan yang ketahuan melanggar aturan, dalam artian tetap melakukan perjalanan selama waktu pelarangan dan tidak memiliki stiker, maka akan disanksi untuk putar balik.

“Pada saatnya jika ada yang tetap ngotot beroperasi dan melanggar aturan, akan dilakukan penindakan oleh kepolisian,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti bandara tetap diizinkan beroperasi. Hanya saja akan ada pengurangan jam operasi dan pengurangan jadwal terbang.

“Penerbangan hanya akan melayani penumpang khusus seperti perjalanan dinas, orang sakit, atau alasan khusus lainnya yang dibuktikan dengan surat-surat resmi, jadi yang tidak memiliki surat khusus tidak diizinkan terbang,” ucapnya.(abw/sja/ce/ala)

Baca Juga :  Pamapersada Terima Tiga Penghargaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/