KUALA KAPUAS-Berhembus informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun 2020, bahkan informasi terpercaya, jika ketua KPU Kapuas, beserta pejabat di KPU Kapuas (Sekretaris dan Bendahara) sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan atau dimintai keterangan awal, Rabu (23/6), yang mana diperiksa ketua KPU Kapuas, sekretaris dan bendahara KPU Kapuas kemudian dilanjutkan, Senin (28/6) diperiksa sekretaris KPU Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, dan belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara apa pemeriksaan terhadap ketua KPU Kapuas, dan pejabat KPU Kapuas.
“Iya benar pemeriksaan di Pidana Khusus (Pidsus), tapi masih penyelidikan,” ucapnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra saat dikonfirmasi, mengakui adanya pemanggilan, dan untuk dilakukan pemeriksaan tersebut, yang mana terkait pengelolaan penggunaan dana hibah dari APBN dan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2020, namun belum bisa disampaikan secara detail, karena masih penyelidikan.