Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

100 Persen LHKPN Telah Diselesaikan

PALANGKA RAYA-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijabarkan dalam Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menerima plakat dari KPK, karena dinilai telah berhasil mengelola LHKPN tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Inspektur Kalteng Saring dalam rapat terkait implementasi LHKPN BUMD tahun 2022 se-Kalteng, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/6).

“Progres pelaporan LHKPN Provinsi Kalteng tahun 2021 telah mencapai 100 persen, dengan jumlah wajib lapor (WL) sebanyak 471 WL,” kata Saring saat memberikan arahan dan membuka kegiatan.

Baca Juga :  AKP MA, Oknum Polisi Terdakwa Dugaan Pelecehan terhadap Anak Divonis 2 Bulan

Sedangkan jumlah WL keseluruhan, baik eksekutif maupun legislatif kabupaten/kota se-Kalteng sebanyak 4.593 WL. Semuanya sudah membuat LHKPN masing-masing.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya dalam capaian pelaporan dan kepatuhan LHKPN, pihaknya meminta perhatian untuk beberapa hal. Pertama, seluruh stakeholders terkait di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta BUMD, diajak untuk berperan aktif mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian LHKPN yang tepat waktu dan transparan di wilayah kerja masing-masing.

“Hal kedua yakni meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi untuk memperkuat sinergisitas antara pemerintah daerah dan BUMD dalam mewujudkan Provinsi Kalteng yang makin akuntabel dan bebas korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI melalui Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Dian Widiarti mengatakan, sampai saat ini tercatat 1.438 instansi yang telah melakukan implementasi pelaporan LHKPN secara elektronik. Terdiri dari 248 instansi BUMN/BUMD, 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislative, dan 2 instansi yudikatif.

Baca Juga :  Tenggelam, Dua Bocah Ditemukan Tewas

“Khusus untuk BUMD telah terdaftar sebanyak 446, 182 telah melakukan pengelolaan LHKPN secara mandiri, dan 264 pengelolaan LHKPN bergabung dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, jumlah BUMD tahun 2017 sebanyak 1.094 instansi BUMD. Menurut Dian, hal itu membuktikan bahwa masih banyak instansi BUMD yang belum melakukan pengelolan pelaporan LHKPN. Sedangkan data penanganan perkara korupsi periode 2004-2021, 8,12 persen atau 93 dari 1.230 orang BUMD merupakan peringkat keempat pelaku korupsi. (abw/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijabarkan dalam Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menerima plakat dari KPK, karena dinilai telah berhasil mengelola LHKPN tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Inspektur Kalteng Saring dalam rapat terkait implementasi LHKPN BUMD tahun 2022 se-Kalteng, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/6).

“Progres pelaporan LHKPN Provinsi Kalteng tahun 2021 telah mencapai 100 persen, dengan jumlah wajib lapor (WL) sebanyak 471 WL,” kata Saring saat memberikan arahan dan membuka kegiatan.

Baca Juga :  AKP MA, Oknum Polisi Terdakwa Dugaan Pelecehan terhadap Anak Divonis 2 Bulan

Sedangkan jumlah WL keseluruhan, baik eksekutif maupun legislatif kabupaten/kota se-Kalteng sebanyak 4.593 WL. Semuanya sudah membuat LHKPN masing-masing.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya dalam capaian pelaporan dan kepatuhan LHKPN, pihaknya meminta perhatian untuk beberapa hal. Pertama, seluruh stakeholders terkait di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta BUMD, diajak untuk berperan aktif mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian LHKPN yang tepat waktu dan transparan di wilayah kerja masing-masing.

“Hal kedua yakni meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi untuk memperkuat sinergisitas antara pemerintah daerah dan BUMD dalam mewujudkan Provinsi Kalteng yang makin akuntabel dan bebas korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI melalui Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Dian Widiarti mengatakan, sampai saat ini tercatat 1.438 instansi yang telah melakukan implementasi pelaporan LHKPN secara elektronik. Terdiri dari 248 instansi BUMN/BUMD, 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislative, dan 2 instansi yudikatif.

Baca Juga :  Tenggelam, Dua Bocah Ditemukan Tewas

“Khusus untuk BUMD telah terdaftar sebanyak 446, 182 telah melakukan pengelolaan LHKPN secara mandiri, dan 264 pengelolaan LHKPN bergabung dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, jumlah BUMD tahun 2017 sebanyak 1.094 instansi BUMD. Menurut Dian, hal itu membuktikan bahwa masih banyak instansi BUMD yang belum melakukan pengelolan pelaporan LHKPN. Sedangkan data penanganan perkara korupsi periode 2004-2021, 8,12 persen atau 93 dari 1.230 orang BUMD merupakan peringkat keempat pelaku korupsi. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/