Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Umi Hadirkan Empat Saksi

PALANGKA RAYA-Sidang perceraian Wakil Wali Kota Hj Umi Mustikah dengan suami yang merupakan Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako terus bergulir di pengadilan. Persidangan beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang diajukan Umi selaku penggugat digelar di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, Kamis (3/8).

Sama seperti sidang sebelumnya, Umi tidak terlihat hadir di ruang sidang. Hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Wikarya F Dirun SH MH dan Zul Chaidir SH dari Kantor Kuasa Hukum Wikarya F Dirun dan Patner’s. Para saksi dari pihak Umi datang menggunakan mobil sedan Honda. Sedangkan HM Sriosako sudah datang lebih dahulu ditemani anaknya. Kedatangan anggota DPRD Kalteng itu luput dari perhatian wartawan yang menunggu di halaman gedung PA Palangka Raya.

Baca Juga :  Hyundai Palangka Raya Bangkitkan Kreativitas Anak

Selama persidangan yang digelar di ruang sidang II itu, sejumlah anggota kepolisian dan Satpol PP kota Palangka Raya tampak hadir untuk memastikan keamanan di sekitar ruang sidang. Dalam sidang kali ini, pihak Umi menghadirkan empat orang saksi. Satu per satu saksi dipanggil memasuki ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam.

Ditemui usai sidang, Wikarya F Dirun membenarkan bahwa sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat. “Ya, agendanya memang mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, ada empat orang,” kata Wikarya sambil tersenyum.

Namun Wikarya tidak menyebutkan identitas para saksi karena sidang itu tertutup untuk umum.

Baca Juga :  Tak Ada UN dan AN, Penentu Kelulusan Pakai UAS

Sementara itu, HM Sriosako sempat memberi keterangan kepada media sebelum meninggalkan gedung pengadilan. Ia membenarkan bahwa agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi. “Iya, sidang tadi itu pembuktian,” kata Sriosako sembari berjalan menuju kendaraannya.

Sriosako mengatakan pekan depan giliran pihaknya yang akan mengajukan saksi. Namun ia tidak menyebut berapa orang saksi yang akan diajukan pihaknya.

“Belum tahu, tinggal yang mana yang dibutuhkan, karena sidang itu kan berdasarkan fakta,” ucapnya.

Sidang kasus perceraian antara Hj Umi Mustikah dan HM Sriosako akan digelar kembali pada Kamis pekan depan. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang perceraian Wakil Wali Kota Hj Umi Mustikah dengan suami yang merupakan Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako terus bergulir di pengadilan. Persidangan beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang diajukan Umi selaku penggugat digelar di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, Kamis (3/8).

Sama seperti sidang sebelumnya, Umi tidak terlihat hadir di ruang sidang. Hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Wikarya F Dirun SH MH dan Zul Chaidir SH dari Kantor Kuasa Hukum Wikarya F Dirun dan Patner’s. Para saksi dari pihak Umi datang menggunakan mobil sedan Honda. Sedangkan HM Sriosako sudah datang lebih dahulu ditemani anaknya. Kedatangan anggota DPRD Kalteng itu luput dari perhatian wartawan yang menunggu di halaman gedung PA Palangka Raya.

Baca Juga :  Hyundai Palangka Raya Bangkitkan Kreativitas Anak

Selama persidangan yang digelar di ruang sidang II itu, sejumlah anggota kepolisian dan Satpol PP kota Palangka Raya tampak hadir untuk memastikan keamanan di sekitar ruang sidang. Dalam sidang kali ini, pihak Umi menghadirkan empat orang saksi. Satu per satu saksi dipanggil memasuki ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam.

Ditemui usai sidang, Wikarya F Dirun membenarkan bahwa sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat. “Ya, agendanya memang mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, ada empat orang,” kata Wikarya sambil tersenyum.

Namun Wikarya tidak menyebutkan identitas para saksi karena sidang itu tertutup untuk umum.

Baca Juga :  Tak Ada UN dan AN, Penentu Kelulusan Pakai UAS

Sementara itu, HM Sriosako sempat memberi keterangan kepada media sebelum meninggalkan gedung pengadilan. Ia membenarkan bahwa agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi. “Iya, sidang tadi itu pembuktian,” kata Sriosako sembari berjalan menuju kendaraannya.

Sriosako mengatakan pekan depan giliran pihaknya yang akan mengajukan saksi. Namun ia tidak menyebut berapa orang saksi yang akan diajukan pihaknya.

“Belum tahu, tinggal yang mana yang dibutuhkan, karena sidang itu kan berdasarkan fakta,” ucapnya.

Sidang kasus perceraian antara Hj Umi Mustikah dan HM Sriosako akan digelar kembali pada Kamis pekan depan. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/