Rabu, Oktober 2, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Dewan Soroti PT CAA Group

PULANG PISAU-Kabar pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Citra Agro Abadi (CAA) Group mendapat sorotan dari kalangan dewan. Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut dikabarkan turut dicabut. Sorotan datang dari Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Achmad Rasyid.

Polemik mengenai perizinan PT CAA menjadi perhatian serius komisi yang membidangi sumber daya alam (SDA) tersebut. Dari data yang dihimpun Kalteng Pos, PT CAA dan PT AGL masuk dalam daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Konsesi kehutanan yang dicabut dari PT AGL seluas 8.834,16 hektare dan PT CAA 8.920,18 hektare. Jumlah ini belum termasuk anak perusahaan PT CAA Group yang beroperasi di wilayah Barito.

Baca Juga :  Respons Cepat KPCPEN Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

“Kami menunggu laporan yang akan disampaikan masyarakat atau bahkan pihak perusahaan. Kalau tidak ada laporan atau pengaduan, maka kami tidak bisa menindaklanjuti. Karena dari laporan itu kami mendapat data, lalu kami lengkapi dengan fakta lapangan,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (4/4).

Mengenai pencabutan perizinan ini, dewan mengingatkan kepada perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK. “Bisa juga didampingi pemerintah provinsi dan DPRD provinsi jika diperlukan,” ucapnya.

PULANG PISAU-Kabar pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Citra Agro Abadi (CAA) Group mendapat sorotan dari kalangan dewan. Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut dikabarkan turut dicabut. Sorotan datang dari Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Achmad Rasyid.

Polemik mengenai perizinan PT CAA menjadi perhatian serius komisi yang membidangi sumber daya alam (SDA) tersebut. Dari data yang dihimpun Kalteng Pos, PT CAA dan PT AGL masuk dalam daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Konsesi kehutanan yang dicabut dari PT AGL seluas 8.834,16 hektare dan PT CAA 8.920,18 hektare. Jumlah ini belum termasuk anak perusahaan PT CAA Group yang beroperasi di wilayah Barito.

Baca Juga :  Respons Cepat KPCPEN Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

“Kami menunggu laporan yang akan disampaikan masyarakat atau bahkan pihak perusahaan. Kalau tidak ada laporan atau pengaduan, maka kami tidak bisa menindaklanjuti. Karena dari laporan itu kami mendapat data, lalu kami lengkapi dengan fakta lapangan,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (4/4).

Mengenai pencabutan perizinan ini, dewan mengingatkan kepada perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK. “Bisa juga didampingi pemerintah provinsi dan DPRD provinsi jika diperlukan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/