Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Berpotensi Kehilangan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Komisi III DPR Dorong Polisi Segera Periksa Erman Suparno

JAKARTA-Pimpinan Komisi III DPR RI H Pangeran Khairul Saleh mendorong Polda Metro Jaya segera mempercepat proses pelaporan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh Erman Suparno. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka teror dan intimidasi serta kriminalisasi kepada Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di daerah akan terus terjadi.

“Kami percaya Polda Metro Jaya segera merespons agar tercipta suasana kondusif menjelang pemilu, karena itu pemanggilan kepada pihak terlapor perlu segera dilakukan,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa (3/7).

H Pangeran Khairul Saleh yang juga Ketua Pengurus Wilayah IPHI Kalimantan Selatan mengatakan, siapa pun di negeri ini harus menjunjung tinggi hukum dan bebas berorganisasi untuk membangun kemaslahatan umat. Namun semua itu harus mendasarkan pada nilai kejujuran dan keadilan. Jangan sampai tujuannya mewujudkan haji mabrur, tetapi dengan cara yang tidak mabrur.

Baca Juga :  Kalteng Masih Berpotensi Hujan

Sebelumnya, Andris Basril SH selaku tim kuasa hukum PP IPHI hasil Muktamar VII Surabaya melaporkan Erman Suparno ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pemalsuan akta autentik untuk mendaftarkan organisasi IPHI secara online di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Padahal menurut Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno lahir dari sebuah kumpul-kumpul dua pimpinan wilayah yang dinamai Muktamar, sehingga secara organisasi tidak sah dan lebih sebagai pembegalan organisasi.

Anehnya, kata Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno didaftarkan ke Kemenkumham secara online dan diterima tanpa adanya verifikasi kebenaran data yang dilaporkan.

Akibatnya pendaftaran kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Surabaya Agustus 2021, yang dihadiri oleh 28 pimpinan wilayah seluruh Indonesia dan dibuka oleh utusan Presiden menjadi tertolak secara sistem. Karena merasa menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), Erman Suparno menyebut pengurus IPHI hasil Munas VII Surabaya sebagai kepengurusan yang tidak memiliki legal standing.

Baca Juga :  Dispensasi Penambahan Muatan Belum Diizinkan

Sementara itu, ketua PP IPHI yang membidangi hukum, H Muhammad Joni SH membenarkan pelaporan Erman ke polisi. Pelaporan ini didukung oleh 30 pimpinan wilayah IPHI se-Indonesia yang pekan lalu (24/6) hadir dalam pada rapat kerja nasional (rakernas) terbatas di Hotel Balairung, Jakarta.

Demi menjaga marwah organisasi yang dilandasi nilai kejujuran dan keadilan, 30 pimpinan wilayah juga membubuhkan komitmen dan tanda tangan untuk tetap mendukung H Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum PP IPHI hasil Muktamar VII di Surabaya yang sah secara organisasi dan memenuhi kuorum.

Dalam forum rakernas terbatas, juga terungkap adanya teror dan intimidasi oleh pihak tertentu terhadap sejumlah pengurus wilayah dan daerah, karena dituduh menggunakan lambang dan merek IPHI yang sudah didaftarkan oleh Erman Suparno. (jpg/ce/ala)

JAKARTA-Pimpinan Komisi III DPR RI H Pangeran Khairul Saleh mendorong Polda Metro Jaya segera mempercepat proses pelaporan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh Erman Suparno. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka teror dan intimidasi serta kriminalisasi kepada Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di daerah akan terus terjadi.

“Kami percaya Polda Metro Jaya segera merespons agar tercipta suasana kondusif menjelang pemilu, karena itu pemanggilan kepada pihak terlapor perlu segera dilakukan,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa (3/7).

H Pangeran Khairul Saleh yang juga Ketua Pengurus Wilayah IPHI Kalimantan Selatan mengatakan, siapa pun di negeri ini harus menjunjung tinggi hukum dan bebas berorganisasi untuk membangun kemaslahatan umat. Namun semua itu harus mendasarkan pada nilai kejujuran dan keadilan. Jangan sampai tujuannya mewujudkan haji mabrur, tetapi dengan cara yang tidak mabrur.

Baca Juga :  Kalteng Masih Berpotensi Hujan

Sebelumnya, Andris Basril SH selaku tim kuasa hukum PP IPHI hasil Muktamar VII Surabaya melaporkan Erman Suparno ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pemalsuan akta autentik untuk mendaftarkan organisasi IPHI secara online di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Padahal menurut Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno lahir dari sebuah kumpul-kumpul dua pimpinan wilayah yang dinamai Muktamar, sehingga secara organisasi tidak sah dan lebih sebagai pembegalan organisasi.

Anehnya, kata Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno didaftarkan ke Kemenkumham secara online dan diterima tanpa adanya verifikasi kebenaran data yang dilaporkan.

Akibatnya pendaftaran kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Surabaya Agustus 2021, yang dihadiri oleh 28 pimpinan wilayah seluruh Indonesia dan dibuka oleh utusan Presiden menjadi tertolak secara sistem. Karena merasa menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), Erman Suparno menyebut pengurus IPHI hasil Munas VII Surabaya sebagai kepengurusan yang tidak memiliki legal standing.

Baca Juga :  Dispensasi Penambahan Muatan Belum Diizinkan

Sementara itu, ketua PP IPHI yang membidangi hukum, H Muhammad Joni SH membenarkan pelaporan Erman ke polisi. Pelaporan ini didukung oleh 30 pimpinan wilayah IPHI se-Indonesia yang pekan lalu (24/6) hadir dalam pada rapat kerja nasional (rakernas) terbatas di Hotel Balairung, Jakarta.

Demi menjaga marwah organisasi yang dilandasi nilai kejujuran dan keadilan, 30 pimpinan wilayah juga membubuhkan komitmen dan tanda tangan untuk tetap mendukung H Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum PP IPHI hasil Muktamar VII di Surabaya yang sah secara organisasi dan memenuhi kuorum.

Dalam forum rakernas terbatas, juga terungkap adanya teror dan intimidasi oleh pihak tertentu terhadap sejumlah pengurus wilayah dan daerah, karena dituduh menggunakan lambang dan merek IPHI yang sudah didaftarkan oleh Erman Suparno. (jpg/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/