Selasa, Januari 7, 2025
33.5 C
Palangkaraya

Enika Maya Oktavia, Salah Satu Penggugat Ambang Batas Capres dari Sampit

SAMPIT-Saat ini sosok Enika Maya Oktavia yang merupakan alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan publik. Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, bersama tiga rekannya mengajukan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Meski tanpa pengacara, gugatan Enika dan kawan-kawan diterima MK. Kini presidential threshold berubah menjadi nol persen. Sebelumnya, hanya partai dengan minimal kursi 20 persen di DPR dapat mengusung pasangan capres dan cawapres.

 

Berdasarkan sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, gugatan presidential threshold dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keputusan tersebut, MK menetapkan partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

 

Hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan menyatakan ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji Kalteng 25 Tahun

 

Kepala MAN Kotim Jainuddin mengatakan keberanian Enika Maya Oktavia ini menjadi kebanggaan luar biasa bagi keluarga besar MAN Kotim, karena dapat membawa harum nama sekolah dan juga Kabupaten Kotim bahkan Provinsi Kalteng atas kecerdasannya berani mengajukan gugatan ke MK.

 

“Kami merasa bangga dengan keberanian Enika yang merupakan alumni MAN Kotim dalam mengajukan judicial review ke MK yang akhirnya pengajuan tersebut dikabulkan oleh MK,” ucap Jainuddin, Minggu (5/1/2025).

 

Dirinya mengatakan Enika Maya Oktavia merupakan alumni MAN Kotim di tahun 2021, Diorganisasi sekolah dia juga pernah menjadi Bendahara Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) periode 2019-2020, dan melanjutkan kuliah di tahun 2021 dengan mengambil Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

“Enika orangnya sangat pintar dan cerdas, saat sekolah dia pernah mendapat medali emas pada ajang olimpiade nasional, dan juga sering mengikuti lomba puisi se-Asia Tenggara,” ucap Jainuddin.

 

Menurut informasi Enika juga menjadi mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2024, dan selama mengenyam pendidikan, Enika juga bergabung dengan Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK).

Baca Juga :  Taman Sinergi BPKP-BRI Diresmikan

 

“Saya berharap dengan keberanian dan kecerdasan Enika ini, dapat menjadi motivasi para siswa MAN Kotim untuk terus berkarya untuk mengembangkan bakatnya kedepannya,” ujarnya.

 

Menurutnya informasi Enika Maya Oktavia saat ini magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics dan pengajar di Delta Private Jogja.

Ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan. juga pernah magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, magang di Pengadilan Negeri Sleman,

 

Selain itu ia juga pernah menjadi delegasi KPK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mengikuti berbagai kompetisi, di antaranya Debat MK 2021, Debat Bawaslu 2022, Debat APBN 2022, Debat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2023 (Debat APUPPT) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Constitutional Moot Court Competition (CMCC) 2023 (Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Konstitusi RI). (bah/ala)

SAMPIT-Saat ini sosok Enika Maya Oktavia yang merupakan alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan publik. Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, bersama tiga rekannya mengajukan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Meski tanpa pengacara, gugatan Enika dan kawan-kawan diterima MK. Kini presidential threshold berubah menjadi nol persen. Sebelumnya, hanya partai dengan minimal kursi 20 persen di DPR dapat mengusung pasangan capres dan cawapres.

 

Berdasarkan sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, gugatan presidential threshold dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keputusan tersebut, MK menetapkan partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

 

Hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan menyatakan ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji Kalteng 25 Tahun

 

Kepala MAN Kotim Jainuddin mengatakan keberanian Enika Maya Oktavia ini menjadi kebanggaan luar biasa bagi keluarga besar MAN Kotim, karena dapat membawa harum nama sekolah dan juga Kabupaten Kotim bahkan Provinsi Kalteng atas kecerdasannya berani mengajukan gugatan ke MK.

 

“Kami merasa bangga dengan keberanian Enika yang merupakan alumni MAN Kotim dalam mengajukan judicial review ke MK yang akhirnya pengajuan tersebut dikabulkan oleh MK,” ucap Jainuddin, Minggu (5/1/2025).

 

Dirinya mengatakan Enika Maya Oktavia merupakan alumni MAN Kotim di tahun 2021, Diorganisasi sekolah dia juga pernah menjadi Bendahara Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) periode 2019-2020, dan melanjutkan kuliah di tahun 2021 dengan mengambil Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

“Enika orangnya sangat pintar dan cerdas, saat sekolah dia pernah mendapat medali emas pada ajang olimpiade nasional, dan juga sering mengikuti lomba puisi se-Asia Tenggara,” ucap Jainuddin.

 

Menurut informasi Enika juga menjadi mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2024, dan selama mengenyam pendidikan, Enika juga bergabung dengan Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK).

Baca Juga :  Taman Sinergi BPKP-BRI Diresmikan

 

“Saya berharap dengan keberanian dan kecerdasan Enika ini, dapat menjadi motivasi para siswa MAN Kotim untuk terus berkarya untuk mengembangkan bakatnya kedepannya,” ujarnya.

 

Menurutnya informasi Enika Maya Oktavia saat ini magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics dan pengajar di Delta Private Jogja.

Ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan. juga pernah magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, magang di Pengadilan Negeri Sleman,

 

Selain itu ia juga pernah menjadi delegasi KPK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mengikuti berbagai kompetisi, di antaranya Debat MK 2021, Debat Bawaslu 2022, Debat APBN 2022, Debat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2023 (Debat APUPPT) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Constitutional Moot Court Competition (CMCC) 2023 (Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Konstitusi RI). (bah/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/