Site icon KaltengPos

Kasus yang Menimpa Yulyana Dapat Sorotan Masyarakat, Ini Kata Praktisi Hukum

Ari Yunus

PALANGKA RAYA-Kasus yang menimpa Yulyana, menarik simpati publik. Dia akhirnya harus ikhlas dipenjara di Lapas Perempuan Palangka Raya.

Meski sempat menolak dan bersitegang dengan jaksa, janda dua anak ini akhirnya naik kendaraan tahanan.

Untuk diketahui, Yulyana menjadi tersangka dalam kasus pidana  pengerusakan barang tampak histeris di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).

Baca: Yulyana berkasus dengan anggota TNI

Praktisi hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan turut berkomentar dalam kasus Yulyana menjadi tersangka dalam kasus pidana pengerusakan barang. Dimana janda satu ini harus dipenjara di Lapas Perempuan Palangka Raya.

Menurut Ari Yunus, penahan Yulyana merupakan kewenangan majelis hakim.
Kewenangan melakukan penahanan adalah kewenangan Majelis Hakim, Yulyuna sendiri ditahan berdasarkan keputusan Majelis no 10/Pid.B/2025/PN Plk mulai  14 Februari sampai 14 April 2025.

“Kalau materi persidangan saya liat pH akan melakukan eksepsi. Eksepsi dalam pidana adalah mengenai Ketidakjelasan Surat Dakwaaan,” tegasmya saat dibincangi Kalteng Pos.

Menurut Ari Eksepsi diterima hanya jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil yaitu Syarat Formil Bahwa Surat Dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa/tersangka serta bahwa Surat Dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan Syarat Materiil Bahwa Surat Dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian Surat Dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

”Tetapi jika sudah dakwaan memenuhi syarat diatas maka eksepsi akan ditolak hakim,” tegas Ari Yunus, Kamis (6/2/2025).

Sedangkan mengenai pokok perlu pembuktian terlebih dahulu. Hal ini mengenai perbuatannya, niat jahat serta apakah dia memiliki unsur pengetahuan yang memiliki rumah itu orang lain? Apakah dia disuruh ? Apakah dia menguasai rumah itu seorang diri atau ada orang lain?

“Kalau eksepsi dilihat surat dakwaan apakah lengkap, cermat disusun atau tidak. Dan kalau masalah pembelaaan itu nanti dalam pokok persidangan,” tegasnya.(irj/ram)

 

Exit mobile version