Barang Bukti diamankan satu Unit Laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen Merk Asus, warna biru tua beserta Chargernya. Satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen asli, satu unit printer merk Epson, warna hitam berserta Ifus dan kabelnya, lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen palsu, uang senilai Rp. 1.750.000, satu buah stempel Klinik ASY-SYAAFI, sembilan buah antigen bekas, 40 buah antigen baru, satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna hitam dengan Nopol DA 1373 CP.
“Tersangka dijerat pemalsuan surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” tutup Kapolres. (alh)