Nekat Praktik di Dekat Pos Sekat Kalsel-Kalteng di Kapuas
KUALA KAPUAS-Penyidik Satreskrim Polres Kapuas akhirnya menetapkan satu tersangka dalam pembuatan surat Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) di dekat Pos Penyekatan Kalteng-Kalsel. Tersangka adalah oknum tenaga medis yang berkerja di salah satu klinik di Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
“Ditetapkan tersangka Muhammad Rusehanur alias Sehan (30), warga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kabag Ops Kompol Aris S, dan Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang saat riilis, Kamis (6/5).
Tersangka Muhammad Rusehanur, bersama Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin Kalsel, diamankan di halaman Warung Ketupat Kandangan Pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu (5/5) Pukul 23.30 WIB.
Saat itu tersangka, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktivitas atau kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir, atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“Tersangka dengan cara membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu,” jelasnya.
Barang Bukti diamankan satu Unit Laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen Merk Asus, warna biru tua beserta Chargernya. Satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen asli, satu unit printer merk Epson, warna hitam berserta Ifus dan kabelnya, lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen palsu, uang senilai Rp. 1.750.000, satu buah stempel Klinik ASY-SYAAFI, sembilan buah antigen bekas, 40 buah antigen baru, satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna hitam dengan Nopol DA 1373 CP.
“Tersangka dijerat pemalsuan surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” tutup Kapolres. (alh)