Begitu juga jika ditemukan pemudik nakal alias melewati jalur tikus, maka akan ditindak tegas dan disuruh putar balik kembali ke daerah asalnya. Pihaknya juga akan melakukan penyekatan di titik tujuh titik penyekatan yang ada di empat polres, yakni Kapuas, Barito Timur, Lamandau, dan Sukamara.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yang berada di Kalteng maupun luar Kalteng memperhatikan larangan tersebut.
“Semua itu dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Jangan sampai persebaran virus kian bertambah hanya karena kita tidak menjalankan prokes seperti. Selalu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan wajib diperhatikan,” tegasnya.
Terpisah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri berharap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Kalteng dalam kondisi sehat dan mengantongi dokumen bebas Covid-19, karena akan ada pengecekan di setiap posko pengawasan.
“Karena ada posko-posko pengecekan antarkabupaten selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei,” kata sekda saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, kemarin.