Selasa, Mei 6, 2025
29.4 C
Palangkaraya

Sidang Pembuktian Jilid 2 Pilkada Batara Diprediksi Berjalan Alot

PALANGKA RAYA-Gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), ketua panel hakim Suhartoyo menyatakan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dibacakan putusannya, yang berarti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Perkara yang tidak dibacakan putusannya akan masuk ke tahap pembuktian,” kata Suhartoyo.

Sidang ini merupakan sidang pembuktian kedua untuk perkara gugatan pilkada Kabupaten Batara. Gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih atau praktik politik uang (money politic).

Ia menilai, pilkada yang digelar 27 November 2024 jauh lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang telah “dinodai” praktik politik uang.

Oleh karena itu, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 dan menetapkan pasangan Gogo-Helo sebagai pemenang pilkada.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Pulpis, Tiga Tewas

Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar perolehan suara pasangan Agi-Saja di seluruh TPS atau setidaknya di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken dihapuskan, karena diduga kuat melibatkan praktik kecurangan.

Sidang lanjutan nanti diprediksi bakal berlangsung sengit, karena masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait akan beradu bukti di hadapan majelis hakim MK.

Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari mengatakan pihaknya akan mengikuti sidang lanjutan dengan semestinya, dan akan memberikan informasi apa pun yang diperlukan hakim MK.

“Kami akan siapkan saksi dan informasi yang dibutuhkan majelis hakim,” kata Siska.

Selain itu, hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian akan disiapkan sesuai perkembangan. Pada perkara kali ini, pihak pemohon tidak memperkarakan jalannya PSU, tetapi lebih mengarah pada pihak terkait dengan indikasi politik uang.

“Walaupun gugatan pihak pemohon tidak mengarah pada pelaksanaan PSU, tetapi kami tetap siapkan saksi,” tutur Siska.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batara Adam Parawansa, mengaku pihaknya siap memberikan keterangan yang diperlukan majelis hakim. Semua komisioner Bawaslu Kabupaten Batara akan hadir pada sidang pembuktian nanti.

“Kita siap memberikan keterangan yang diperlukan majelis hakim. Semua komisioner siap mengikuti sidang pembuktian,” tegas Adam.

Baca Juga :  PT Kumai Sentosa Didenda Rp175 Miliar

Terpisah, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menilai majelis hakim punya pertimbangan yang matang. Menurutnya, dugaan praktik politik uang yang menjadi pokok perkara, dipandang majelis hakim MK memengaruhi secara signifikan hasil pemilihan, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Majelis hakim tentu punya pertimbangan sehingga memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian,” kata Ari.

Menghadapi sidang pembuktian, lanjutnya, pasangan Gogo-Helo harus persiapkan saksi dan saksi ahli yang mumpuni, sehingga permohonan yang diajukan bisa dikabulkan majelis hakim MK.

“Hanya ada dua kemungkinan, ditolak atau didiskualifikasi. Kalau praktik politik uang terbukti, maka hanya ada satu kemungkinan yaitu diskualifikasi,” tegasnya.

Kalau pihak Agi-Saja ingin agar permohonan pemohon ditolak, ia menyarankan pihak terkait untuk tidak berbalas pantun. Jangan sampai pihak Agi-Saja menuduh balik pihak pemohon melakukan politik uang, seperti yang terjadi pada sidang beragenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan terkait.

Menurutnya, pihak Agi-Saja harus bersiap untuk sidang sanggahan, agar bisa memperkuat argumen bahwa pihaknya tidak terlibat praktik politik uang.

“Karena itulah yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), ketua panel hakim Suhartoyo menyatakan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dibacakan putusannya, yang berarti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Perkara yang tidak dibacakan putusannya akan masuk ke tahap pembuktian,” kata Suhartoyo.

Sidang ini merupakan sidang pembuktian kedua untuk perkara gugatan pilkada Kabupaten Batara. Gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih atau praktik politik uang (money politic).

Ia menilai, pilkada yang digelar 27 November 2024 jauh lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang telah “dinodai” praktik politik uang.

Oleh karena itu, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 dan menetapkan pasangan Gogo-Helo sebagai pemenang pilkada.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Pulpis, Tiga Tewas

Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar perolehan suara pasangan Agi-Saja di seluruh TPS atau setidaknya di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken dihapuskan, karena diduga kuat melibatkan praktik kecurangan.

Sidang lanjutan nanti diprediksi bakal berlangsung sengit, karena masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait akan beradu bukti di hadapan majelis hakim MK.

Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari mengatakan pihaknya akan mengikuti sidang lanjutan dengan semestinya, dan akan memberikan informasi apa pun yang diperlukan hakim MK.

“Kami akan siapkan saksi dan informasi yang dibutuhkan majelis hakim,” kata Siska.

Selain itu, hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian akan disiapkan sesuai perkembangan. Pada perkara kali ini, pihak pemohon tidak memperkarakan jalannya PSU, tetapi lebih mengarah pada pihak terkait dengan indikasi politik uang.

“Walaupun gugatan pihak pemohon tidak mengarah pada pelaksanaan PSU, tetapi kami tetap siapkan saksi,” tutur Siska.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batara Adam Parawansa, mengaku pihaknya siap memberikan keterangan yang diperlukan majelis hakim. Semua komisioner Bawaslu Kabupaten Batara akan hadir pada sidang pembuktian nanti.

“Kita siap memberikan keterangan yang diperlukan majelis hakim. Semua komisioner siap mengikuti sidang pembuktian,” tegas Adam.

Baca Juga :  PT Kumai Sentosa Didenda Rp175 Miliar

Terpisah, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menilai majelis hakim punya pertimbangan yang matang. Menurutnya, dugaan praktik politik uang yang menjadi pokok perkara, dipandang majelis hakim MK memengaruhi secara signifikan hasil pemilihan, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Majelis hakim tentu punya pertimbangan sehingga memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian,” kata Ari.

Menghadapi sidang pembuktian, lanjutnya, pasangan Gogo-Helo harus persiapkan saksi dan saksi ahli yang mumpuni, sehingga permohonan yang diajukan bisa dikabulkan majelis hakim MK.

“Hanya ada dua kemungkinan, ditolak atau didiskualifikasi. Kalau praktik politik uang terbukti, maka hanya ada satu kemungkinan yaitu diskualifikasi,” tegasnya.

Kalau pihak Agi-Saja ingin agar permohonan pemohon ditolak, ia menyarankan pihak terkait untuk tidak berbalas pantun. Jangan sampai pihak Agi-Saja menuduh balik pihak pemohon melakukan politik uang, seperti yang terjadi pada sidang beragenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan terkait.

Menurutnya, pihak Agi-Saja harus bersiap untuk sidang sanggahan, agar bisa memperkuat argumen bahwa pihaknya tidak terlibat praktik politik uang.

“Karena itulah yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/