KUALA KAPUAS-Jajaran Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng melakukan razia di kamar hunian pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu (4/8).
Razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng Edi Cahyono, beserta jajaran Satops Patnal Kemenkumham Kalteng, dan jajaran Rutan Kuala Kapuas menggeledah kamar Blok D (Blok Khusus Narapidana Kasus Narkoba).
Edi Cahyono mengakui, hasil yang didapat dari razia ini, pihaknya menemukan beberapa barang-barang terlarang, antara lain telepon seluler, dan satu klip barang diduga narkotika jenis sabu dari dompet salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Setelah saya koordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), dan Kepala Kantor Wilayah, kita diminta segera berkoordinasi dengan Polres Kapuas, agar dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan barang terlarang yang diduga narkotika tersebut,” ungkap Edi Cahyono.
Sementara Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto menambahkan, pihaknya segera menghubungi Polres Kapuas untuk melakukan pengembangan kasus penemuan narkotika tersebut, dan tidak lama setelah koordinasi dengan pihak Polres Kapuas, tim Satuan Narkoba Polres Kapuas tiba di Rutan dan segera melakukan penyelidikan dan test urin terhadap terduga.