Rabu, Januari 8, 2025
27.1 C
Palangkaraya

Brigadir AK dan MH Lolos dari Pasal Pembunuhan Terencana

 PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi di Katingan.

Dua pelaku, Brigadir AK dan MH, memperagakan 41 adegan hingga menghabisi nyawa Budiman. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (6/1/2025).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya kepada wartawan  mengatakan, kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan.

“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan mencocokkan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP,” terang Erlan.

Pihak penyidikk pun melakukan rekonstruksi berdasarkan setiap versi keterangan dari para tersangka ini.

Total sekitar hampir 3 jam lebih pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Ini dilakukan.

Setelah proses rekonstruksi di lakukan kedua tersangka  baik AK dan MH kemudian di bawa kembali ke ruang tahanan.

Baca Juga :  Semoga Wabah Cepat Musnah

 

Terhadap kedua tersangka, Erlan mengatakan penyidik mempersangkakan keduanya dengan ancaman telah  melanggar pasal 365 ayat 4 KUHPidana  tentang Pencurian yang berujung mengakibatkan kematian orang) dan atau pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan bersama sama.

Sementara itu, dari pihak kejaksaan, Jaksa Dwinanto agung wibowo yang hadir mewakili pihak kejaksaan tinggi  Kalteng untuk hadir menyaksikan  kegiatan rekonstruksi tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini berkas perkara kasus tersebut masih di tangani oleh penyidik kepolisian dan belum sampai ke tangan pihak kejaksaan.

“Untuk BAP sampai saat ini kami belum Terima karena belum tahap satu, penyerahan  berkas ke kami “ kata Dwinanto yang merupakan Jaksa peneliti dari perkara ini.

Jaksa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi  Tindak pidana Orang dan  Harta Benda (Kasi Orharda) bidang pidana umum di kantor kejati kalteng ini juga mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini sangat diperlukan  karena bisa digunakan sebagai tambahan alat bukti untuk memperjelas kasus perkara saat perkara ini di  sidangkan nanti.

Baca Juga :  Tambah 80 Vaksinator, Optimistis Penyuntikan Segera Tuntas

“Rekonstruksi ini sebagai tambahan untuk  alat bukti untuk mendukung alat bukti yang sudah ada  sekaligus untuk menggambarkan adegan ( peristiwa )itu,”kata Dwinanto yang hadir  mewakili kejaksaan dalam rekonstruksi tersebut bersama rekanya wagiman.

Dwinanto mengatakan bahwa dari pengamatan nya kedua tersangka sendiri masih bisa di jerat sangkaan lain selain pasal  yang sudah di tetakan okeh pihak kepolisian.

Dwinanto mengatakan bahwa kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal sangkaan terkait upaya mereka menyembunyikan mayat korban.

“Seingat saya di spdpnya belum bada pasal itu, pasal menyembunyikan mayat  itu,”kata Dwinanto mengakhiri keterangannya.(sja/ce/ala)

 

 PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi di Katingan.

Dua pelaku, Brigadir AK dan MH, memperagakan 41 adegan hingga menghabisi nyawa Budiman. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (6/1/2025).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya kepada wartawan  mengatakan, kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan.

“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan mencocokkan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP,” terang Erlan.

Pihak penyidikk pun melakukan rekonstruksi berdasarkan setiap versi keterangan dari para tersangka ini.

Total sekitar hampir 3 jam lebih pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Ini dilakukan.

Setelah proses rekonstruksi di lakukan kedua tersangka  baik AK dan MH kemudian di bawa kembali ke ruang tahanan.

Baca Juga :  Semoga Wabah Cepat Musnah

 

Terhadap kedua tersangka, Erlan mengatakan penyidik mempersangkakan keduanya dengan ancaman telah  melanggar pasal 365 ayat 4 KUHPidana  tentang Pencurian yang berujung mengakibatkan kematian orang) dan atau pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan bersama sama.

Sementara itu, dari pihak kejaksaan, Jaksa Dwinanto agung wibowo yang hadir mewakili pihak kejaksaan tinggi  Kalteng untuk hadir menyaksikan  kegiatan rekonstruksi tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini berkas perkara kasus tersebut masih di tangani oleh penyidik kepolisian dan belum sampai ke tangan pihak kejaksaan.

“Untuk BAP sampai saat ini kami belum Terima karena belum tahap satu, penyerahan  berkas ke kami “ kata Dwinanto yang merupakan Jaksa peneliti dari perkara ini.

Jaksa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi  Tindak pidana Orang dan  Harta Benda (Kasi Orharda) bidang pidana umum di kantor kejati kalteng ini juga mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini sangat diperlukan  karena bisa digunakan sebagai tambahan alat bukti untuk memperjelas kasus perkara saat perkara ini di  sidangkan nanti.

Baca Juga :  Tambah 80 Vaksinator, Optimistis Penyuntikan Segera Tuntas

“Rekonstruksi ini sebagai tambahan untuk  alat bukti untuk mendukung alat bukti yang sudah ada  sekaligus untuk menggambarkan adegan ( peristiwa )itu,”kata Dwinanto yang hadir  mewakili kejaksaan dalam rekonstruksi tersebut bersama rekanya wagiman.

Dwinanto mengatakan bahwa dari pengamatan nya kedua tersangka sendiri masih bisa di jerat sangkaan lain selain pasal  yang sudah di tetakan okeh pihak kepolisian.

Dwinanto mengatakan bahwa kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal sangkaan terkait upaya mereka menyembunyikan mayat korban.

“Seingat saya di spdpnya belum bada pasal itu, pasal menyembunyikan mayat  itu,”kata Dwinanto mengakhiri keterangannya.(sja/ce/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/