PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi di Katingan.
Dua pelaku, Brigadir AK dan MH, memperagakan 41 adegan hingga menghabisi nyawa Budiman. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (6/1/2025).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan.
“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan mencocokkan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP,” terang Erlan.
Pihak penyidikk pun melakukan rekonstruksi berdasarkan setiap versi keterangan dari para tersangka ini.
Total sekitar hampir 3 jam lebih pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Ini dilakukan.
Setelah proses rekonstruksi di lakukan kedua tersangka baik AK dan MH kemudian di bawa kembali ke ruang tahanan.
Terhadap kedua tersangka, Erlan mengatakan penyidik mempersangkakan keduanya dengan ancaman telah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian yang berujung mengakibatkan kematian orang) dan atau pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan yang dilakukan bersama sama.
Sementara itu, dari pihak kejaksaan, Jaksa Dwinanto agung wibowo yang hadir mewakili pihak kejaksaan tinggi Kalteng untuk hadir menyaksikan kegiatan rekonstruksi tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini berkas perkara kasus tersebut masih di tangani oleh penyidik kepolisian dan belum sampai ke tangan pihak kejaksaan.
“Untuk BAP sampai saat ini kami belum Terima karena belum tahap satu, penyerahan berkas ke kami “ kata Dwinanto yang merupakan Jaksa peneliti dari perkara ini.
Jaksa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak pidana Orang dan Harta Benda (Kasi Orharda) bidang pidana umum di kantor kejati kalteng ini juga mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini sangat diperlukan karena bisa digunakan sebagai tambahan alat bukti untuk memperjelas kasus perkara saat perkara ini di sidangkan nanti.
“Rekonstruksi ini sebagai tambahan untuk alat bukti untuk mendukung alat bukti yang sudah ada sekaligus untuk menggambarkan adegan ( peristiwa )itu,”kata Dwinanto yang hadir mewakili kejaksaan dalam rekonstruksi tersebut bersama rekanya wagiman.
Dwinanto mengatakan bahwa dari pengamatan nya kedua tersangka sendiri masih bisa di jerat sangkaan lain selain pasal yang sudah di tetakan okeh pihak kepolisian.
Dwinanto mengatakan bahwa kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal sangkaan terkait upaya mereka menyembunyikan mayat korban.
“Seingat saya di spdpnya belum bada pasal itu, pasal menyembunyikan mayat itu,”kata Dwinanto mengakhiri keterangannya.(sja/ce/ala)