PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi di Katingan.
Dua pelaku, Brigadir AK dan MH, memperagakan 41 adegan hingga menghabisi nyawa Budiman. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (6/1/2025).
AK merupakan anggota kepolisian, sedangkan MH merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online. Hadir menyaksikan reka ulang itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan penasihat hukum kedua tersangka.
Terdapat sekitar 41 adegan yang diperagakan tersangka AK dan MH dalam rekonstruksi kemarin. Dimulai dari adegan saat AK dan MH bertemu, kemudian keduanya sepakat berangkat menggunakan mobil Sigra milik AK menuju arah Banjarmasin.
Adapun tujuan perjalanan keduanya adalah untuk mencari berbagai kendaraan (mobil atau truk) yang ditengarai memiliki masalah dengan nomor plat atau kendaraan bodong.
Keduanya bermaksud melakukan pungli terhadap para sopir kendaraan bodong. Selain itu, diperagakan pula adegan saat kedua tersangka bertemu dengan Budiman (korban) di Jalan Tjilik Riwut Km 39. Ada adegan Brigadi AK menembak hingga bersama MH membuang mayat korban.
Terdapat sejumlah fakta yang terungkap dari adegan rekonstruksi tersebut. Di antaranya, saat kedua tersangka melakukan perjalanan ke arah Kota Banjarmasin untuk mencari “mangsa” plat kendaraan yang bermasalah, keduanya sempat berhenti di pinggir jalan untuk mengisap narkotika jenis sabu-sabu.
MH dan AK diketahui menggunakan sabu saat mereka berhenti di sekitar daerah Kalampangan, dekat Jembatan Tumbang Nusa, dan di daerah Basarang, Kapuas.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin hingga sampai ke daerah Handil Bakti, Banjarmasin. Kemudian mobil keduanya berbalik ke arah Kota Palangka Raya.
Sesampai di Palangka Raya, keduanya memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah Kasongan, melalui Jalan Lingkar Luar Palangka Raya.
Sepanjang perjalanan itu, tersangka AK memegang alat aplikasi sambil mengamati tiap kendaraan yang berpapasan, sementara MH bertugas mengemudi. Saat melintasi Jalan Tjilik Riwut Km 39, keduanya melihat pikap yang dibawa korban sedang berhenti di pinggir jalan.
Tiga kali para tersangka bolak-balik untuk mengamati kendaraan korban, memastikan kendaraan itu bermasalah, sebelum akhirnya mobil mereka berhenti tepat di depan pikap korban.
Lalu, tersangka AK turun dari mobil dan menemui Budiman. Sementara tersangka MH tetap berada dalam mobil.
Saat bertemu korban, tersangka AK mengaku sebagai polantas. Kemudian ia menanyakan surat-surat kendaraan (pikap Daihatsu) milik korban.
Selanjutnya AK menyuruh korban masuk ke dalam mobil mereka. Lalu, mobil berjalan menuju arah Kasongan. Korban Budiman duduk di bangku samping sopir, sementara tersangka AK duduk di bangku belakang.
Selain itu, dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa penembakan terjadi saat mobil Sigra tersebut akan berputar arah ke Kota Palangka Raya.
Saat terjadi penembakan, posisi AK sedang menodongkan senjata ke arah kepala korban. Jarak antara ujung laras pistol dengan kepala korban hanya sekitar 5-10 cm.
Diketahui pula AK menembak ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Tembakan kedua mengenai bagian dashboard mobil.
Melihat korban tewas, AK kemudian menyuruh MH mengemudikan mobil ke arah Kasongan. Keduanya pun mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Dalam proses mencari lokasi, AK sempat menyuruh MH untuk mengambil gulungan lakban di dalam dashboard mobil untuk membalut atau menutupi luka tembak pada bagian kepala korban.
Diketahui sempat ada perbedaan keterangan antara MH dan AK terkait proses mereka membuang mayat korban.
Menurut AK, tersangka MH-lah yang berinisiatif mencari lokasi tempat membuang jasad korban. MH pula yang membuka pintu samping mobil bagian depan tempat korban duduk, kemudian mendorong jasad korban ke parit.
Sementara menurut MH, AK yang menyuruhnya mencari lokasi pembuangan jasad korban, kemudian menyuruhnya keluar dari mobil untuk membantu mengangkat jasad korban dari dalam mobil dengan cara mengangkat bagian celana korban sebelum mereka membuang jasad korban ke dalam parit.
Selain itu, terdapat pula perbedaan keterangan saat keduanya membersihkan TKP. Pihak penyidik pun melakukan rekonstruksi berdasarkan keterangan dari kedua tersangka. Kurang lebih hampir 3 jam lamanya proses rekonstruksi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian demi mengungkap kasus ini secara jelas dan terang benderang, sekaligus menyelesaikan pemberkasan perkara kedua tersangka.
“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk bahan kelengkapan berkas dan mencocokkan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP,” terang Erlan.(sja/ce/ala)