Rabu, Januari 8, 2025
33.1 C
Palangkaraya

Kalapas  dan KPLP IB Sampit Diberhentikan! Gara-Gara Pungli Napi??

SAMPIT-Dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tengah viral beberapa hari terakhir.

Adanya kasus ini, Kepala Lapas (Kalapas) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dibebastugaskan guna mengikuti proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perintah pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat nomor PAS-SA.05.02-01 perihal permintaan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera dan Kepala KPLP Tamrin Simamora.

“Dalam rangka memudahkan tim melakukan pemeriksaan, maka kedua pegawai dimaksud dibebastugaskan sementara dan ditempatkan di Kantor Dirjen Pemasyarakatan Kalteng.” Demikian tertera dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Dirjen Pemasyarakatan Dr Y Ambeg Paramarta pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Logistik Pemilu Kalteng Sudah Siap 100 Persen

Seperti diketahui, Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah viral menyusul video yang diunggah oleh seorang pegawai lapas berinisial MFI, yang membongkar dugaan peredaran narkoba di kawasan lapas itu.

Video tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara bersamaan, pegawai tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga seorang penghuni lapas berinisial J atas tuduhan penipuan.

MFI dituduh telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pemindahan korban ke Lapas Pontianak dan pengurangan masa tahanan, dengan bayaran Rp525 juta.

Isu itu terkuak ketika salah satu penghuni lapas berinisal S mengungkapkan bahwa MFI telah melakukan penipuan terhadap J. Merasa rekannya ditipu, S menyarankan J agar melaporkan MFI ke polisi.(mif/ram)

Baca Juga :  1.612 Jemaah Kalteng Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini Nama-Namanya

SAMPIT-Dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tengah viral beberapa hari terakhir.

Adanya kasus ini, Kepala Lapas (Kalapas) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dibebastugaskan guna mengikuti proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perintah pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat nomor PAS-SA.05.02-01 perihal permintaan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera dan Kepala KPLP Tamrin Simamora.

“Dalam rangka memudahkan tim melakukan pemeriksaan, maka kedua pegawai dimaksud dibebastugaskan sementara dan ditempatkan di Kantor Dirjen Pemasyarakatan Kalteng.” Demikian tertera dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Dirjen Pemasyarakatan Dr Y Ambeg Paramarta pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Logistik Pemilu Kalteng Sudah Siap 100 Persen

Seperti diketahui, Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah viral menyusul video yang diunggah oleh seorang pegawai lapas berinisial MFI, yang membongkar dugaan peredaran narkoba di kawasan lapas itu.

Video tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara bersamaan, pegawai tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga seorang penghuni lapas berinisial J atas tuduhan penipuan.

MFI dituduh telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pemindahan korban ke Lapas Pontianak dan pengurangan masa tahanan, dengan bayaran Rp525 juta.

Isu itu terkuak ketika salah satu penghuni lapas berinisal S mengungkapkan bahwa MFI telah melakukan penipuan terhadap J. Merasa rekannya ditipu, S menyarankan J agar melaporkan MFI ke polisi.(mif/ram)

Baca Juga :  1.612 Jemaah Kalteng Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini Nama-Namanya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/