PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi illegal dengan modus skema piramida dan kegiatan tanpa ijin perdagangan di Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, di lobi Mapolda setempat. Kamis (7/4/2022) pukul 09.00 WIB.
Diterangkan, dari penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku, dengan kerugian ratusan korban mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, hal senada disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.IK. bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, inisial VS (60) dan BC (42) dengan kerugian mencapai Rp 36 miliar, terhadap 334 korban.
“Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi illegal atau investasi bodong, dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam invetasi pada platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum dan Cryptovibe,” ungkapnya.