KUALA KAPUAS-Kinerja aparat Polres Kapuas patut diacungi jempol. Selain menangkap pelaku pembuat surat pemeriksaan rapid antigen palsu, personel Polres Kapuas yang bertugas di pos penyekatan arus mudik Anjir Serapat Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5) juga mengamankan tiga orang pengguna surat rapid antigen palsu.
Mereka adalah M Ridwan (42), Alpianor (42), dan Hasnan (47). Ketiganya merupakan warga Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
BACA JUGA: Buka Praktik Rapid Antigen Ilegal Dekat Pos Penyekatan
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menerangkan, ketiga orang itu diamankan pada Rabu (5/5) pukul 12.30 WIB saat melintasi di pos penyekatan. Kepada petugas pos ketiganya memperlihatkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen dari Klinik Citra Sehat Utama.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata klinik tersebut tidak lagi mengeluarkan surat dimaksud. Diketahuilah bahwa surat itu palsu.