Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mudik Lokal Diizinkan, Pemda Diminta Terbitkan Aturan

Aryo mengungkapkan, pernyataan yang dikeluarkan LBH Palangka Raya ini merupakan wujud kepedulian LBH menyangkut kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam bentuk perlindungan dari pemerintah.

“Demi terciptanya asas kepastian hukum di tengah masyarakat Kalimantan Tengah khususnya berkenaan dengan situasi mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam bentuk perlindungan dari pemerintah,” pungkasnya. (abw/sja/nue/ce/ala)

Baca Juga :  Bingal, Judul Film Pendek Karya Polres Kobar Raih Juara 2 Nasional

Aryo mengungkapkan, pernyataan yang dikeluarkan LBH Palangka Raya ini merupakan wujud kepedulian LBH menyangkut kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam bentuk perlindungan dari pemerintah.

“Demi terciptanya asas kepastian hukum di tengah masyarakat Kalimantan Tengah khususnya berkenaan dengan situasi mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam bentuk perlindungan dari pemerintah,” pungkasnya. (abw/sja/nue/ce/ala)

Baca Juga :  Bingal, Judul Film Pendek Karya Polres Kobar Raih Juara 2 Nasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/