Aryo mengungkapkan, pernyataan yang dikeluarkan LBH Palangka Raya ini merupakan wujud kepedulian LBH menyangkut kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam bentuk perlindungan dari pemerintah.
“Demi terciptanya asas kepastian hukum di tengah masyarakat Kalimantan Tengah khususnya berkenaan dengan situasi mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam bentuk perlindungan dari pemerintah,” pungkasnya. (abw/sja/nue/ce/ala)