Site icon KaltengPos

Distribusi Elpiji Subsidi Tak Sesuai Ketentuan

HAK MEREKA : Warga sekitar Jalan Rajawali mendapatkan elpiji dari pangkalan di sekitar rumahnya dengan harga Rp22 ribu.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA- Distribusi elpiji 3 kilogaram (kg) di Palangka Raya sudah kelewat batas. Masih ditemukan masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan harga subsidi. Pangkalan juga demikian,ada yang main mata dengan pelangsir (penyalur) yang dijual ke tingkat pengecer. Alhasil, warga mendapatkan harga yang lebih mahal. Distribusi benar-benar di luar ketentuan dan aturan yang sudah dibuat.

Sengkarut penyaluran elpiji subsidi ini juga disorot oleh Ombudsman RI perwakilan Kalteng.  Pengawasan harus intens dilakukan Pemko Palangka Raya dengan Pertamina. Seperti yang dilakukan pada awal bulan Mei ini.

Jika ada ditemukan pangkalan yang nakal, Ombudsman menyarankan pangkalan terkait harus disanksi tegas. Kenapa? Karena hal itu akan memberi efek domino yang positif bagi distribusi ke depan.

“Kondisi ini (Distribusi, red) tidak wajar. Semua harus sesuai regulasi yang berlaku,”tegas Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalteng, Biroum Bernardianto kepada Kalteng Pos.

Ia menyarankan pihak terakhir penyaluran elpiji subsidi ada di pangkalan. Jangan ada lagi penjualan melalui warung, kios, atau toko tanpa izin. “Harus ada kebijakan baru yang akan mengatur lebih ketat lagi tentang alokasi distribusi subsidi,”katanya.

Sejumlah pangkalan gas bersubsidi yang kedapatan menjual harga elpiji subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kini mendapatkan sanksi dari PT Pertamina. Upaya tersebut dilakukan usai dilaksanakannya inspeksi mendadak (sidak) rutin oleh pihak Pemko Palangka Raya bersama PT Pertamina selama dua minggu terakhir ke sejumlah pangkalan dan pengecer di Kota Cantik.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menulis di salah satu kolom komentar akun publik Instagram menyebut, jika ada pangkalan yang bakal disanksi.

“Ada satu pangkalan yang sudah kami usulkan untuk dicabut izinnya karena nakal. Kurang etis saya sampaikan namanya. Tetapi bisa cek melalui dinas benar atau tidaknya. Saya tetap tegak aturan lurus, yang nakal tetap ditertibkan,” tulis Fairid, Sabtu (6/5).

Fairid menegaskan pemko akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan dan pembinaan melalui dinas terkait agar harga jual elpiji subsidi tidak melebihi HET.

“Bagi yang ketahuan akan ditindak tegas. Didapati ada beberapa pangkalan yang kedapatan menjual elpiji subsidi di atas HET, sudah dihentikan izinnya oleh agen terkait. Hal ini sebagai bentuk penindakan pemko bersinergi dengan Pertamina untuk menjaga elpiji subsidi dijual sesuai HET,” tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah membenarkan akan adanya pangkalan yang perizinannya dicabut tersebut, namun pihaknya hanya akan mengumumkan pada saat sidak berikutnya.

“Sabarlah, nanti akan kami sampaikan hal tersebut pada saat sidak yang berikutnya,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (6/5).

Sementara itu, Sales Branch Manager I PT Pertamina Cabang Kalteng, M Abdillah mengatakan, berdasarkan hasil sidak beberapa pekan terakhir sudah ada pangkalan yang pihaknya lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) serta pembinaan berupa skorsing.

“Untuk selanjutnya kami akan terus lakukan pemantauan lapangan untuk memastikan penyaluran elpiji subsidi ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Abdillah menjelaskan untuk sementara ini pihaknya telah melakukan PHU pada satu pangkalan dan skorsing terhadap satu pangkalan pula.

“Skorsing tersebut berupa pemberhentian penyaluran elpiji subsidi sementara kepada pangkalan yang bersangkutan. Skorsing itu bisa dua minggu sampai dengan satu bulan. Untuk skorsing bisa karena lebih dari HET, penyaluran tidak ke konsumen akhir, ataupun masalah administrasi,” bebernya.

Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui sejumlah pangkalan yang terindikasi penyalurannya tidak sesuai untuk melapor kepada pihaknya. Abdillah juga menghimbau kepada masyarakat yang berkecukupan untuk menggunakan produk elpiji non subsidi yakni Bright Gas 5,5 kilogram atau 12 kg agar distribusi produk subsidi dapat terjaga bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

“Apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET atau terindikasi melakukan penyaluran yang tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke call center kami di 135,” tandasnya. (irj/dan/ram)

Exit mobile version