Dikatakannya, persetubuhan terjadi berkali-kali mulai sekitar akhir Oktober 2021 sampai dengan awal Mei 2022. “Kejadian terakhir di sebuah penginapan di Jalan Flores, Muara Teweh, pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Wahyu.
Kasatreskrim mengungkapkan, perbuatan MR terkuak pada Sabtu (14/5), karena korban mengalami mual–mual. Berselang 5 hari kemudian, tepatnya Kamis (19/5), ibu korban berinisiatif melakukan tes kehamilan.
Ternyata korban positif hamil. Pada tanggal 22 Mei 2022, kedua orang tua membawa korban ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan, usia kandungan dari korban sudah berjalan hampir 2 bulan. Ayah kandung korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Penyidik menemukan bahwa MR melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban diawali dengan membujuk rayu dengan mengiming–imingi janji kepada korban. Kalau korban hamil, pelaku akan bertanggungjawab menikahi korban, sehingga korban mau. MR juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Terhadap pelaku atau tersangka, penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (her/ko)