Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Guru Tuntut Pengembalian Tunjangan dan Tolak Pemangkasan

PALANGKA RAYA – Ratusan guru bersertifikasi dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan aspirasi mereka terkait penghapusan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 5 Tahun 2022.

Massa berarak menuju Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Selasa (6/9). Dalam orasi yang disampaikan Ketua Forum Guru Bersertifikat Pendidikan Ronald Valentino, ada delapan tuntutan yang utarakan.

Di antaranya meminta segera dilakukan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dan proses revisi tidak melewati bulan September, sesuai dengan draf aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru PPPK.“Kedua, mengembalikan TPP guru bersertifikasi yang sudah dihilangkan dengan nominal Rp1,5 juta dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp500 ribu per bulan,” katanya.

Ketiga, proses pembayaran TPP terhitung sejak Januari dan rapelan tidak melewati akhir 2022. Tuntutan keempat yakni meminta pencopotan Achmad Syaifudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, karena dinilai sebagai sumber masalah dan selalu mengancam para guru.

“Bayarkan rapelan gaji, THR, dan jabatan PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tegasnya.

Keenam, kedudukan PPPK dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS, sehingga berhak mendapatkan TPP. Karena itu, dalam revisi pergub nanti, PPPK mesti dimasukkan dalam daftar penerima TPP. Ketujuh, jangan ada pengacaman atas aksi damai yang dilakukan guru bersertifikat pendidikan dan PPPK dalam menuntut keadilan.“Aksi tidak akan bubar sebelum tuntutan kami dipenuhi dan aksi mogok mengajar se-Kalteng akan kami jalankan bila aspirasi kami tidak ditindaklanjuti dengan segera,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Pemain Persepar Ini Sebentar Lagi Dilantik Menjadi Anggota DPRD

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh para guru ini merupakan hak para guru selaku warga negara. Berkenaan peniadaan TPP yang tidak dibayarkan lagi kepada para guru bersertifikasi ini, menurutnya dalam aturan bisa dibayarkan dan bias juga tidak.

“Berkenaan pergub yang meniadakan TPP ini, sejak Januari 2022 lalu sudah tidak dibayarkan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, karena ada hal-hal prioritas lain,” ucapnya saat dibincangi di tengah-tengah aksi demo.

Ia menyebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tentu sangat memperhatikan kesejahteraan guru. Bagi guru bersertifikasi pendidikan, mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji. Sedangkan guru yang tidak sertifikasi, mendapat TPP dari daerah.

“Jika PAD dan APBD kita besar, pasti kami akan bayarkan. Pada pergub itu yang ditiadakan adalah TPP guru bersertifikasi, sedangkan guru nonsertifikasi tetap dibayar,” sebutnya.

Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor Disdik Kalteng, rombongan guru bergerak menuju gedung DPRD Kalteng. Kehadiran mereka disambut oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Menanggapi permintaan para guru, Wiyatno meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini.

“Ini akan menjadi bahan diskusi kami, sudah ada beberapa opsi yang akan dibahas, karena ini menyangkut kemampuan keuangan daerah, harus melalui penganggaran karena menyangkut APBD, saya minta bapak dan ibu (guru, red) bersabar,” tegasnya.

Baca Juga :  KONI Pusat Segera Bentuk Karteker

Lebih lanjut legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, saat ini pihaknya menunggu kebijakan dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Opsi atau solusi apa yang akan diberikan oleh pihak eksekutif kepada para guru, kita tunggu saja. Intinya dalam demo ini, para guru yang telah menerima sertifikasi menginginkan agar mendapat lagi tunjangan,” terang Wiyatno.

Selaku Ketua DPRD Provinsi Kalteng, ia meminta kepada para guru untuk bersabar dan memberikan waktu bagi pihaknya untuk membahasnya dengan eksekutif, dengan harapan ada jalan atau solusi terbaik yang didapatkan nanti. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama para guru, karena dinilai memiliki tugas berat untuk mencerdaskan anak-anak bangsa

Aksi dan penyampaian aspriasi tidak berhenti di gedung dewan, tapi berlanjut ke rumah jabatan (rujab) gubernur. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, pihaknya sudah beberapa melaksanakan rapat membahas permasalahan ini. Sejauh ini masih berproses. “Pergub ini akan bisa berubah atas dasar ketersediaan APBD Perubahan, sedangkan APBD Perubahan ini harus dibahas bersama dan atas persetujuan DPRD, karena TPP ini barkaitan erat dengan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya. (abw/ahm/nue/ce/ala/KOL)

PALANGKA RAYA – Ratusan guru bersertifikasi dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan aspirasi mereka terkait penghapusan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 5 Tahun 2022.

Massa berarak menuju Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Selasa (6/9). Dalam orasi yang disampaikan Ketua Forum Guru Bersertifikat Pendidikan Ronald Valentino, ada delapan tuntutan yang utarakan.

Di antaranya meminta segera dilakukan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dan proses revisi tidak melewati bulan September, sesuai dengan draf aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru PPPK.“Kedua, mengembalikan TPP guru bersertifikasi yang sudah dihilangkan dengan nominal Rp1,5 juta dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp500 ribu per bulan,” katanya.

Ketiga, proses pembayaran TPP terhitung sejak Januari dan rapelan tidak melewati akhir 2022. Tuntutan keempat yakni meminta pencopotan Achmad Syaifudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, karena dinilai sebagai sumber masalah dan selalu mengancam para guru.

“Bayarkan rapelan gaji, THR, dan jabatan PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tegasnya.

Keenam, kedudukan PPPK dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS, sehingga berhak mendapatkan TPP. Karena itu, dalam revisi pergub nanti, PPPK mesti dimasukkan dalam daftar penerima TPP. Ketujuh, jangan ada pengacaman atas aksi damai yang dilakukan guru bersertifikat pendidikan dan PPPK dalam menuntut keadilan.“Aksi tidak akan bubar sebelum tuntutan kami dipenuhi dan aksi mogok mengajar se-Kalteng akan kami jalankan bila aspirasi kami tidak ditindaklanjuti dengan segera,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Pemain Persepar Ini Sebentar Lagi Dilantik Menjadi Anggota DPRD

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh para guru ini merupakan hak para guru selaku warga negara. Berkenaan peniadaan TPP yang tidak dibayarkan lagi kepada para guru bersertifikasi ini, menurutnya dalam aturan bisa dibayarkan dan bias juga tidak.

“Berkenaan pergub yang meniadakan TPP ini, sejak Januari 2022 lalu sudah tidak dibayarkan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, karena ada hal-hal prioritas lain,” ucapnya saat dibincangi di tengah-tengah aksi demo.

Ia menyebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tentu sangat memperhatikan kesejahteraan guru. Bagi guru bersertifikasi pendidikan, mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji. Sedangkan guru yang tidak sertifikasi, mendapat TPP dari daerah.

“Jika PAD dan APBD kita besar, pasti kami akan bayarkan. Pada pergub itu yang ditiadakan adalah TPP guru bersertifikasi, sedangkan guru nonsertifikasi tetap dibayar,” sebutnya.

Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor Disdik Kalteng, rombongan guru bergerak menuju gedung DPRD Kalteng. Kehadiran mereka disambut oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Menanggapi permintaan para guru, Wiyatno meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini.

“Ini akan menjadi bahan diskusi kami, sudah ada beberapa opsi yang akan dibahas, karena ini menyangkut kemampuan keuangan daerah, harus melalui penganggaran karena menyangkut APBD, saya minta bapak dan ibu (guru, red) bersabar,” tegasnya.

Baca Juga :  KONI Pusat Segera Bentuk Karteker

Lebih lanjut legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, saat ini pihaknya menunggu kebijakan dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Opsi atau solusi apa yang akan diberikan oleh pihak eksekutif kepada para guru, kita tunggu saja. Intinya dalam demo ini, para guru yang telah menerima sertifikasi menginginkan agar mendapat lagi tunjangan,” terang Wiyatno.

Selaku Ketua DPRD Provinsi Kalteng, ia meminta kepada para guru untuk bersabar dan memberikan waktu bagi pihaknya untuk membahasnya dengan eksekutif, dengan harapan ada jalan atau solusi terbaik yang didapatkan nanti. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama para guru, karena dinilai memiliki tugas berat untuk mencerdaskan anak-anak bangsa

Aksi dan penyampaian aspriasi tidak berhenti di gedung dewan, tapi berlanjut ke rumah jabatan (rujab) gubernur. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, pihaknya sudah beberapa melaksanakan rapat membahas permasalahan ini. Sejauh ini masih berproses. “Pergub ini akan bisa berubah atas dasar ketersediaan APBD Perubahan, sedangkan APBD Perubahan ini harus dibahas bersama dan atas persetujuan DPRD, karena TPP ini barkaitan erat dengan kemampuan anggaran daerah,” ucapnya. (abw/ahm/nue/ce/ala/KOL)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/