Muncul dari Klaster Salah Satu Perusahaan di Mura
PALANGKA RAYA-Covid-19 varian Omicron akhirnya masuk Kalteng. Kasus ini pertama kali terdeteksi di salah satu perusahan di Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 15 sampel yang dikirim oleh dinas kesehatan (dinkes) setempat melalui Dinkes Kalteng, semua dinyatakan positif varian Omicron. Hal itu dibenarkan oleh Kadinkes Kalteng dr Suyuti Syamsul.
“Hasil yang kami terima tadi pagi (kemarin, red), 15 sampel itu semuanya terkonfirmasi positif varian Omicron, varian BA1 empat dan varian BA2 itu 14” ujar dr Suyuti di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (7/2).
Hasil penelitian tim, lanjut Suyuti, kasus ini dari luar daerah. Melihat pola penularan yang cepat, dari 11 menjadi 43 kasus dalam dua hari, maka dilakukan lock down lokal di perusahaan tersebut. “Dan memang sekarang pasien sudah sembuh karena memang hampir tidak ada dan hanya batuk kering saja,” tegasnya.
Secara umum penanganan Omicron sama dengan varian Covid-19 lainnya. Kuncinya isolasi, menggunakan masker, dan mengonsumsi obat. “Jangan panik adanya Omicron, yang penting perketat prokes, paling tidak menggunakan masker. Jika susah jaga jarak dan mobilitas orang, maka selalu gunakan masker,” tegasnya.
Sementara itu, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 khususnya varian Omicron dan meningkatnya angka penyebaran Covid-19, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo menggelar pertemuan bersama seluruh kepala daerah dan jajaran forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia secara virtual, Senin (7/2).
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama jajaran terkait di lingkup Pemprov Kalteng serta forkopimda dalam hal ini Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung, mengikuti pertemuan tersebut di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo menekankan dua hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Yakni percepatan vaksinasi dan memperkuat penegakan protokol kesehatan (prokes). Presiden meminta jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam upaya percepatan vaksinasi.
“Percepatan vaksinasi adalah kunci, kemudian satgas Covid-19 di daerah harus kembali menekankan pentingnya prokes khususnya penggunaan masker,” katanya, kemarin.
Presiden menjelaskan, berdasarkan data yang ada, 69 persen pasien Covid-19 meninggal dunia karena belum melaksanakan vaksin lengkap. Artinya vaksinasi menjadi kunci mengatasi Covid-19 termasuk varian omicron, terutama untuk menekan angka kematian.
“Untuk itu capaian vaksinasi sangat menentukan. Perlu percepatan terutama bagi lansia. Untuk daerah di luar Jawa-Bali memperhatikan capaian vaksinasi, terutama dosis dua umum dan dosis dua lansia,” jelasnya.
Usai pertemuan dengan presiden, Gubernur Kalteng H Sugianto melanjutkan pertemuan dan menyampaikan arahan-arahan kepada seluruh kepala daerah se-Kalteng terkait penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kalteng, gubernur menyampaikan bahwa surat itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng. Kepada bupati dan wali kota agar mempercepat pencairan anggaran penanganan Covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
“Mengaktifkan optimalisasi fungsi satgas Covid-19, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta RT dan RW,” katanya kepada media, kemarin.
Selain itu, gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota agar mmerintahkan camat, kepala desa, dan lurah se-Kalteng untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan prokes 5M. Termasuk meningkatkan deteksi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa, dengan cara melakukan tes acak pada pintu-pintu kedatangan, seperti di bandara, pelabuhan, terminal, maupun pos perbatasan.
“Mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan prokes, melakukan penguatan 3T sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga deteksi penyebaran dan penanganan Covid-19 di tengah masyarakat makin cepat dilakukan,” bebernya.
Berkenaan dengan pelaksanakan PTM, gubernur meminta agar dilakukan pengawasan secara ketat pada satuan pendidikan atau madrasah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di sisi lain, juga meningkatkan peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah yang mengatur penegakan hukum prokes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Percepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Gubernur juga meminta percepatan penyelesaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia, pelayan publik, pelaku UMKM, serta sasaran lainnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Pj Sekda Kalteng Nuryakin juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, terutama yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan. Instruksi ini dalam rangka melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah peningkatan penularan Covid-19 di Kalteng, khususnya varian baru Omicron.
“Setiap pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kembali wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali,” tegasnya, kemarin.
Setelah lima hari dari perjalanan dinas, wajib melakukan tes swab PCR untuk memastikan terpapar Covid-19 atau tidak. Kemudian, tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan prokes.
“Apabila ada pejabat atau ASN yang terpapar Covid-19, segera lakukan 3T dan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerjanya, segera melaporkan ke Pj Sekda melalui kepala BPBD untuk diambil langkah selanjutnya,” ucapnya.
Dalam instruksi itu disebutkan bahwa apabila ada pejabat atau ASN yang kondisinya kurang sehat dan punya gejala mengarah terpapar Covid-19, tidak perlu masuk kerja dan melaporkan ke atasan langsung secara berjenjang. Yang bersangkutan segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan (faskes).
“Mulai 7 Februari sampai dengan 11 Februari apel pagi dan sore ditiadakan. Apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian dengan alasan penting, wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui Pj Sekda,” pungkasnya.(ko)