Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Bus Dalam Provinsi Tetap Beroperasi

Selain itu, bus yang melayani keberangkatan khusus ini hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas atau daya tampung maksimal bus.

“Yang pasti bus ini dioperasionalkan untuk keperluan-keperluan mendesak nonmudik sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno membenarkan adanya layanan angkutan khusus nonmudik yang hanya beroperasi antarkabupaten/kota saja.

BACA JUGA: Pemudik Di-Rapid Test Antigen

“Kemarin saya bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi melakukan pengecekan armada layanan khusus yang akan digunakan untuk melayani perjalanan khusus nonmudik,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Food Estate Berhasil

Di tempat berbeda, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal W.A Gara Fajar menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan aturan larangan mudik sebagaimana yang diatur pemerintah pusat.

Akan tetapi, ada empat bus yang disiapkan khusus untuk melayani perjalanan bersifat nonmudik sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pusat, khususnya pada poin pengecualian perjalanan selama larangan mudik.

Empat bus yang bisa melayani perjalanan khusus nonmudik yakni satu bus dari PO Agung Mulia, satu bus dari PO Yessoe Travel, satu bus dari PO Logos, dan satu bus milik Perum DAMRI.

Selain itu, bus yang melayani keberangkatan khusus ini hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas atau daya tampung maksimal bus.

“Yang pasti bus ini dioperasionalkan untuk keperluan-keperluan mendesak nonmudik sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno membenarkan adanya layanan angkutan khusus nonmudik yang hanya beroperasi antarkabupaten/kota saja.

BACA JUGA: Pemudik Di-Rapid Test Antigen

“Kemarin saya bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi melakukan pengecekan armada layanan khusus yang akan digunakan untuk melayani perjalanan khusus nonmudik,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Food Estate Berhasil

Di tempat berbeda, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal W.A Gara Fajar menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan aturan larangan mudik sebagaimana yang diatur pemerintah pusat.

Akan tetapi, ada empat bus yang disiapkan khusus untuk melayani perjalanan bersifat nonmudik sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pusat, khususnya pada poin pengecualian perjalanan selama larangan mudik.

Empat bus yang bisa melayani perjalanan khusus nonmudik yakni satu bus dari PO Agung Mulia, satu bus dari PO Yessoe Travel, satu bus dari PO Logos, dan satu bus milik Perum DAMRI.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/