Kamis, Mei 8, 2025
27.9 C
Palangkaraya

Korupsi Program Kumuh! Sugiyanto Diadili, Negara Rugi Ratusan Juta

PALANGKA RAYA–Sugiyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Hatantiring, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Palangka Raya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria berusia 62 tahun itu, Rabu (7/5/2025).

 

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erhammudin yang menyatakan bahwa Sugiyanto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program padat karya tunai (Cash for Work) KOTAKU tahun 2021 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Erhammudin dalam sidang putusan.

Baca Juga :  Ombudsman Beri Pendampingan Polres se-Kalteng

 

Selain hukuman penjara, Sugiyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp187.860.000 yang telah dilunasi sebelum vonis dibacakan.

 

Kasus ini berawal dari sisa anggaran dana proyek KOTAKU sebesar Rp40 juta yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Sugiyanto selaku Ketua KSM Hatantiring. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Palangka Raya, kerugian negara mencapai Rp187,86 juta. Proyek ini mencakup pemeliharaan infrastruktur seperti jalan beton, drainase, dan jembatan di beberapa RT di Kelurahan Menteng.

 

Sesuai aturan, sisa dana program bantuan pemerintah harus dikembalikan ke kas negara. Namun, Sugiyanto gagal melaporkan dan mengembalikan dana sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015.

Baca Juga :  Jika Terwujud Pemekaran Provinsi Barito Raya, Ibu Kotanya Belum Disepakati

 

Sugiyanto melalui kuasa hukumnya, Rini Octaviani, SH, menyatakan bahwa vonis tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu. “Kami minta waktu untuk pikir-pikir,” kata Rini saat menyampaikan sikap kliennya.

 

Rini menambahkan bahwa Sugiyanto sudah menunjukkan iktikad baik dengan melunasi seluruh kerugian negara. Ia menyebut kliennya tidak memahami kewajiban administrasi pengembalian sisa dana bantuan tersebut.

 

“Ini lebih karena ketidaktahuan teknis, bukan niat jahat. Klien kami sudah kembalikan semua kerugian negara,” ujar Rini.

 

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palangka Raya, Siti Maemunah, SH, juga menyatakan sikap serupa dengan meminta waktu mempertimbangkan vonis tersebut. (sja/ala)

PALANGKA RAYA–Sugiyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Hatantiring, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Palangka Raya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria berusia 62 tahun itu, Rabu (7/5/2025).

 

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erhammudin yang menyatakan bahwa Sugiyanto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program padat karya tunai (Cash for Work) KOTAKU tahun 2021 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Erhammudin dalam sidang putusan.

Baca Juga :  Ombudsman Beri Pendampingan Polres se-Kalteng

 

Selain hukuman penjara, Sugiyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp187.860.000 yang telah dilunasi sebelum vonis dibacakan.

 

Kasus ini berawal dari sisa anggaran dana proyek KOTAKU sebesar Rp40 juta yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Sugiyanto selaku Ketua KSM Hatantiring. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Palangka Raya, kerugian negara mencapai Rp187,86 juta. Proyek ini mencakup pemeliharaan infrastruktur seperti jalan beton, drainase, dan jembatan di beberapa RT di Kelurahan Menteng.

 

Sesuai aturan, sisa dana program bantuan pemerintah harus dikembalikan ke kas negara. Namun, Sugiyanto gagal melaporkan dan mengembalikan dana sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015.

Baca Juga :  Jika Terwujud Pemekaran Provinsi Barito Raya, Ibu Kotanya Belum Disepakati

 

Sugiyanto melalui kuasa hukumnya, Rini Octaviani, SH, menyatakan bahwa vonis tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu. “Kami minta waktu untuk pikir-pikir,” kata Rini saat menyampaikan sikap kliennya.

 

Rini menambahkan bahwa Sugiyanto sudah menunjukkan iktikad baik dengan melunasi seluruh kerugian negara. Ia menyebut kliennya tidak memahami kewajiban administrasi pengembalian sisa dana bantuan tersebut.

 

“Ini lebih karena ketidaktahuan teknis, bukan niat jahat. Klien kami sudah kembalikan semua kerugian negara,” ujar Rini.

 

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palangka Raya, Siti Maemunah, SH, juga menyatakan sikap serupa dengan meminta waktu mempertimbangkan vonis tersebut. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/