Senin, Juni 23, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Saksi Ungkap Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Batara, Ada yang Menerima 15 Juta

SUASANA ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak hening saat seorang saksi dari pihak pemohon membeberkan dugaan praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah.

Saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 01, Gogo Helo, mengaku mendengar langsung pengakuan warga yang menerima uang dari pasangan calon nomor urut 02, Agi-Saja.

“Dari pengakuan yang saya dengar, jumlah uang yang diterima bervariasi. Ada yang Rp1 juta, Rp5 juta, bahkan Rp15 juta,” tutur saksi di hadapan majelis hakim dalam sidang pembuktian, Kamis (8/5/2025).

Namun kesaksian itu langsung dipertanyakan hakim MK, Suhartoyo.

Ia menegaskan pentingnya kesaksian yang berdasarkan penglihatan langsung, bukan hanya berdasarkan cerita orang lain.

Baca Juga :  Jabat Ketua FKUB, Bulkani Bakal Optimalkan Program di Sisa Tahun 2021

“Apakah Anda melihat langsung? dan mendengar dari yang bersangkutan (Pemberi, red)?”tanya hakim Suhartoyo memastikan.

“Enggak yang mulia, saya dengar langsung dari penerima,”jawab saksi dengan nada meyakinkan.

Mendengar itu, Suhartoyo kembali mengingatkan, “Saksi itu harus melihat sendiri. Kalau cerita-cerita…”.(ram)

 

SUASANA ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak hening saat seorang saksi dari pihak pemohon membeberkan dugaan praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah.

Saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 01, Gogo Helo, mengaku mendengar langsung pengakuan warga yang menerima uang dari pasangan calon nomor urut 02, Agi-Saja.

“Dari pengakuan yang saya dengar, jumlah uang yang diterima bervariasi. Ada yang Rp1 juta, Rp5 juta, bahkan Rp15 juta,” tutur saksi di hadapan majelis hakim dalam sidang pembuktian, Kamis (8/5/2025).

Namun kesaksian itu langsung dipertanyakan hakim MK, Suhartoyo.

Ia menegaskan pentingnya kesaksian yang berdasarkan penglihatan langsung, bukan hanya berdasarkan cerita orang lain.

Baca Juga :  Jabat Ketua FKUB, Bulkani Bakal Optimalkan Program di Sisa Tahun 2021

“Apakah Anda melihat langsung? dan mendengar dari yang bersangkutan (Pemberi, red)?”tanya hakim Suhartoyo memastikan.

“Enggak yang mulia, saya dengar langsung dari penerima,”jawab saksi dengan nada meyakinkan.

Mendengar itu, Suhartoyo kembali mengingatkan, “Saksi itu harus melihat sendiri. Kalau cerita-cerita…”.(ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/