Diberitakan Kalteng Pos 5 April lalu, H Yayan memasukkan laporan ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penghapusan akta autentik terhadap dirinya, sehingga dicoret atau hilang dari daftar ahli waris keluarga. Laporan tersebut diserahkannya ke kepolisian pada Januari lalu. Ia mengetahui bahwa namanya tidak tercantum lagi sebagai hak atas warisan ayah kandungnya setelah melihat website Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Bertolak dari informasi tersebut, ia pun segera mencari informasi tambahan dan menemukan putusan penetapan hak waris dari Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 0011/Pdtp.P/2017/Plk. (ce/ram)