Senin, November 25, 2024
24 C
Palangkaraya

Tim Tabur Buru Saleh, Bos Sabu Ponton yang Divonis 7 Tahun

PALANGKA RAYA-Saleh alias Salihin, bos narkoba yang divonis penjara selama tujuh tahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kini Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak memburu terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hal tersebut disampaikan Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman SH MH kepada wartawan di sela-sela coffee morning yang digelar di rumah jabatan (rujab) Kajati Kalteng, Rabu (8/2/2023).

“Saat ini yang bersangkutan tengah diburu oleh tim tabur,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman.

Untuk melacak keberadaan bandar narkoba kompleks Ponton itu, kejati melalui Asspidum Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya telah memberikan data-data terkait Saleh ke Adhyaksa Monitoring Center  (AMC), lembaga di bawah Jam Intel Kejagung RI yang bertugas melacak dan memburu para DPO. Dengan data-data tersebut, kajati meyakini bahwa tim tabur dari Kejagung RI akan segera menangkap Saleh.

Baca Juga :  “Saya Diajarkan Mama, Menjadi Legislator Bukanlah Suatu Pekerjaan tapi Pengabdian”

Dikatakan kajati, selama ini operasi tim tabur sudah banyak berhasil menangkap para buronan dan DPO kasus kejahatan.

“Sudah ribuan, sudah banyak yang berhasil ditangkap lewat operasi tim tabur,” ujarnya sembari meminta doa dan dukungan masyarakat Kalteng.

Kajati menambahkan, selama ini pihaknya mendapat banyak pertanyaan terkait kasus Saleh. “Bukan hanya awak media saja, tetapi juga dari Komisi III, termasuk pimpinan kami sendiri,” ujarnya.

Menurut kajati, BNN maupun Polda Kalteng telah mengajukan penawaran bantuan untuk ikut serta menangkap Saleh. Pihaknya sangat menyambut baik tawaran dari dua instansi hukum tersebut.

Dengan adanya dukungan dan kerja sama beberapa phak, kajati cukup yakin bahwa dalam waktu dekat kejaksaan akan segera menangkap Saleh dan menjebloskannya kembali ke penjara untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). “Hanya menunggu waktu saja, mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  PJJ Terlalu Lama, Murid Tak Bisa Baca

PALANGKA RAYA-Saleh alias Salihin, bos narkoba yang divonis penjara selama tujuh tahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kini Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak memburu terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hal tersebut disampaikan Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman SH MH kepada wartawan di sela-sela coffee morning yang digelar di rumah jabatan (rujab) Kajati Kalteng, Rabu (8/2/2023).

“Saat ini yang bersangkutan tengah diburu oleh tim tabur,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman.

Untuk melacak keberadaan bandar narkoba kompleks Ponton itu, kejati melalui Asspidum Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya telah memberikan data-data terkait Saleh ke Adhyaksa Monitoring Center  (AMC), lembaga di bawah Jam Intel Kejagung RI yang bertugas melacak dan memburu para DPO. Dengan data-data tersebut, kajati meyakini bahwa tim tabur dari Kejagung RI akan segera menangkap Saleh.

Baca Juga :  “Saya Diajarkan Mama, Menjadi Legislator Bukanlah Suatu Pekerjaan tapi Pengabdian”

Dikatakan kajati, selama ini operasi tim tabur sudah banyak berhasil menangkap para buronan dan DPO kasus kejahatan.

“Sudah ribuan, sudah banyak yang berhasil ditangkap lewat operasi tim tabur,” ujarnya sembari meminta doa dan dukungan masyarakat Kalteng.

Kajati menambahkan, selama ini pihaknya mendapat banyak pertanyaan terkait kasus Saleh. “Bukan hanya awak media saja, tetapi juga dari Komisi III, termasuk pimpinan kami sendiri,” ujarnya.

Menurut kajati, BNN maupun Polda Kalteng telah mengajukan penawaran bantuan untuk ikut serta menangkap Saleh. Pihaknya sangat menyambut baik tawaran dari dua instansi hukum tersebut.

Dengan adanya dukungan dan kerja sama beberapa phak, kajati cukup yakin bahwa dalam waktu dekat kejaksaan akan segera menangkap Saleh dan menjebloskannya kembali ke penjara untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). “Hanya menunggu waktu saja, mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  PJJ Terlalu Lama, Murid Tak Bisa Baca

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/