Kamis, Februari 13, 2025
27 C
Palangkaraya

Divonis 9 Tahun, Faturrahman Memilih Banding, Berikut Alasannya

 

PALANGKA RAYA-Atas putusan vonis hukuman penjara 9 tahun itu, terdakwa Fathur dan penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding.

“Kami putuskan mengajukan banding,” kata Rusdi kepada Hakim Benyamin.

Pernyataan banding juga langsung disampaikan oleh Jaksa Yuliati.
“Kami juga banding,” kata JPU Yuliati kepada majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan dalam kasus pidana narkotika ini terlihat disaksikan cukup banyak pengunjung sidang.

Selain keluarga dari pihak terdakwa Fathur yang memang terlihat rutin hadir di setiap persidangan, tampak juga hadir sejumlah pegawai dari Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pegawai PN Palangka Raya, dan sejumlah wartawan yang biasa meliput kegiatan sidang di PN Palangka Raya.

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto, penasihat hukum Fathur, saat diminta pendapatnya mengenai vonis hukuman penjara 9 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengajukan banding karena merasa sangat keberatan dengan vonis tersebut.

Rusdi juga menyampaikan kekecewaannya karena beranggapan bahwa majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta sidang yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan yang mereka ajukan.

Baca Juga :  Terpuruk seperti Kehilangan Induk

“Fakta-fakta (unsur dalam nota pembelaan) yang terungkap di persidangan sama sekali tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” kata Rusdi menyampaikan rasa keberatannya.

Rusdi menegaskan bahwa tidak ada satupun keterangan dari para saksi meringankan yang sudah mereka ajukan selama persidangan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Rusdi juga mengatakan bahwa dari putusan majelis hakim ini belum mencerminkan adanya rasa keadilan bagi kliennya.

Karena menurut Rusdi, dalam kasus ini sebenarnya banyak pihak lain yang juga terlibat dan harusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus kepemilikan narkotika ini.

“Pelakunya bukan cuma tunggal si Fathurrahman, tapi ada pihak-pihak lain yang seharusnya lebih bertanggung jawab dan lebih memiliki peran besar dalam perkara ini,” kata Rusdi yang menyinggung peran dari Rudiman, Hendra Jaya Pratama, Teguh Wahyudi, dan juga Jesika yang dianggapnya sebenarnya ikut terlibat dalam kasus ini.

Satu hal terakhir yang dianggap Rusdi sebagai pertimbangan yang sangat keliru dari majelis hakim dalam memutuskan vonis bersalah kepada kliennya adalah terkait pernyataan hakim yang menyatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di rumah Fathur pada saat Fathur ditangkap telah sah disaksikan oleh ketua RT setempat.

Baca Juga :  Ratusan Desa di Kalteng Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya

Rusdi mengatakan bahwa pernyataan bahwa penggeledahan kepolisian tersebut disaksikan oleh RT setempat adalah hal yang sangat keliru.
Dia menyebutkan bahwa faktanya tidak ada ketua RT setempat yang hadir pada saat penggeledahan kepolisian yang dilakukan di rumah Fathur yang berada di Jalan Cendrawasih 3 itu.

Rusdi menyebutkan bahwa tidak adanya ketua RT pada saat penggeledahan itu dilakukan dikuatkan berdasarkan keterangan saksi meringankan yang mereka hadirkan dalam persidangan.

Saksi yang mereka hadirkan tersebut mengatakan bahwa saat ketua RT dipanggil untuk datang menyaksikan proses penggeledahan, Fathur sudah berada di dalam mobil polisi dan kemudian dibawa oleh petugas.

“Padahal saksi yang kita hadirkan pada saat persidangan mengatakan, saat menjemput RT, posisi Fathur sudah di mobil (polisi). Itu artinya sudah dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” tegas Rusdi Agus Susanto yang memastikan akan berusaha melakukan pembelaan maksimal kepada kliennya pada saat proses banding, sebelum mengakhiri wawancaranya.(sja/ram)

 

PALANGKA RAYA-Atas putusan vonis hukuman penjara 9 tahun itu, terdakwa Fathur dan penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding.

“Kami putuskan mengajukan banding,” kata Rusdi kepada Hakim Benyamin.

Pernyataan banding juga langsung disampaikan oleh Jaksa Yuliati.
“Kami juga banding,” kata JPU Yuliati kepada majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan dalam kasus pidana narkotika ini terlihat disaksikan cukup banyak pengunjung sidang.

Selain keluarga dari pihak terdakwa Fathur yang memang terlihat rutin hadir di setiap persidangan, tampak juga hadir sejumlah pegawai dari Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pegawai PN Palangka Raya, dan sejumlah wartawan yang biasa meliput kegiatan sidang di PN Palangka Raya.

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto, penasihat hukum Fathur, saat diminta pendapatnya mengenai vonis hukuman penjara 9 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengajukan banding karena merasa sangat keberatan dengan vonis tersebut.

Rusdi juga menyampaikan kekecewaannya karena beranggapan bahwa majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta sidang yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan yang mereka ajukan.

Baca Juga :  Terpuruk seperti Kehilangan Induk

“Fakta-fakta (unsur dalam nota pembelaan) yang terungkap di persidangan sama sekali tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” kata Rusdi menyampaikan rasa keberatannya.

Rusdi menegaskan bahwa tidak ada satupun keterangan dari para saksi meringankan yang sudah mereka ajukan selama persidangan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Rusdi juga mengatakan bahwa dari putusan majelis hakim ini belum mencerminkan adanya rasa keadilan bagi kliennya.

Karena menurut Rusdi, dalam kasus ini sebenarnya banyak pihak lain yang juga terlibat dan harusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus kepemilikan narkotika ini.

“Pelakunya bukan cuma tunggal si Fathurrahman, tapi ada pihak-pihak lain yang seharusnya lebih bertanggung jawab dan lebih memiliki peran besar dalam perkara ini,” kata Rusdi yang menyinggung peran dari Rudiman, Hendra Jaya Pratama, Teguh Wahyudi, dan juga Jesika yang dianggapnya sebenarnya ikut terlibat dalam kasus ini.

Satu hal terakhir yang dianggap Rusdi sebagai pertimbangan yang sangat keliru dari majelis hakim dalam memutuskan vonis bersalah kepada kliennya adalah terkait pernyataan hakim yang menyatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di rumah Fathur pada saat Fathur ditangkap telah sah disaksikan oleh ketua RT setempat.

Baca Juga :  Ratusan Desa di Kalteng Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya

Rusdi mengatakan bahwa pernyataan bahwa penggeledahan kepolisian tersebut disaksikan oleh RT setempat adalah hal yang sangat keliru.
Dia menyebutkan bahwa faktanya tidak ada ketua RT setempat yang hadir pada saat penggeledahan kepolisian yang dilakukan di rumah Fathur yang berada di Jalan Cendrawasih 3 itu.

Rusdi menyebutkan bahwa tidak adanya ketua RT pada saat penggeledahan itu dilakukan dikuatkan berdasarkan keterangan saksi meringankan yang mereka hadirkan dalam persidangan.

Saksi yang mereka hadirkan tersebut mengatakan bahwa saat ketua RT dipanggil untuk datang menyaksikan proses penggeledahan, Fathur sudah berada di dalam mobil polisi dan kemudian dibawa oleh petugas.

“Padahal saksi yang kita hadirkan pada saat persidangan mengatakan, saat menjemput RT, posisi Fathur sudah di mobil (polisi). Itu artinya sudah dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” tegas Rusdi Agus Susanto yang memastikan akan berusaha melakukan pembelaan maksimal kepada kliennya pada saat proses banding, sebelum mengakhiri wawancaranya.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/